Studi Kebijakan Pemenuhan Fasilitas Pesepeda Di Kota Samarinda Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
ABSTRAK
Rahmat Wahyudi, 2021. “Studi Kebijakan Pemenuhan Fasilitas Pesepeda Di Kota Samarinda Dalam Perspektif Maqashid Syariah”. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam, Program Studi Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H., dan H. Khairuddin, M.A.
Latar belakang penelitian ini adalah mengenai pembangunan fasilitas pesepeda berupa lajur khusus oleh Pemerintah Kota Samarinda. Dimana lajur sepeda yang telah dibuat saat ini masih sangat tidak memadai, bahkan secara fungsional tidak dapat digunakan dengan baik. Banyaknya kendaraan yang melintas di lajur sepeda ditambah banyaknya kendaraan yang parkir di jalur tersebut. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi fasilitas sepeda yang ada di Kota Samarinda, dan untuk mengetahui bagaimana upaya Pemerintah dalam melakukan pemenuhan terhadap fasilitas pesepeda di Kota Samarinda serta untuk mengetahui aspek maslahat Maqasid Syariah terhadap penerapan kebijakan pemenuhan fasilitas pesepeda.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif dan empiris. Sumber data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penlitian ini adalah metode deksriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran serta penjelasan tentang variable yang diteliti, diawali dengan proses pengumpulan data, penyederhanaan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penilitian menyimpulan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan pembangunan lajur khusus sepeda dari Jalan Gajah Mada sampai Jalan Slamet Riyadi. Hanya saja Pemerintah belum membuat peraturan daerah yang dapat mengatur pemberdayaan pesepeda tersebut. Namun dalam bidang perencanaan, pihak Dinas Perhubungan telah melakukan pembuatan masterplan terkait lajur sepeda tahap kedua serta rencana penerapan “Lajur Sepeda Setengah Hari”. Ada tiga Aspek maslahah maqasid syari’ah terhadap penerapan kebijakan pemenuhan fasilitas pesepeda yakni dalam hal menjaga jiwa, dalam hal menjaga harta, dan dalam hal menjaga akal. Berdasarkan pemahaman teori “interrelated hierarchy” oleh Jasser Auda yang mengatakan bahwa pemenuhan salah satu kebutuhan itu harus dalam rangka mewujudkan kebutuhan dasar di bawahnya, maka pengadaan lajur sepeda yang bersifat dharuriyat ini seharusnya juga diikuti dengan pemenuhan kebutuhan hajiyat-nya yang berupa pengadaaan aturan-aturan berupa peraturan daerah untuk memberdayakan pengguna lajur sepeda untuk terciptanya keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kelancaran berlalu lintas bagi pesepeda.
Adapun saran peneliti hendaknya Pemerintah Kota Samarinda segera membuat peraturan daerah terkait pemberdayaan sepeda, hendaknya Pemerintah lebih aktif dalam pemenuhan fasilitas sepeda ini serta diharapkan Pemerintah dapat memperbanyak kegiatan sosialisasi terhadap pengguna jalan terkait fungsi lajur sepeda dan hak-hak pesepeda di jalan umum