Show simple item record

dc.contributor.authorFijriah, Leni
dc.date.accessioned2022-01-21T07:13:01Z
dc.date.available2022-01-21T07:13:01Z
dc.date.issued2021-06-16
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/1053
dc.description.abstractABSTRAK Leni Fijriah (1721407061), “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Akad pada Pembayaran Iuran Taman Pendidikan Al-Qur’an Al-Ikhlas Kelurahan Mesjid Samarinda Seberang”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. Iskandar, M.Ag dan Pembimbing II Ibu Maisyarah Rahmi Hs, MA.Ph.D. Penelitian ini membahas tentang bagaimana praktik akad pada pembayaran iuran Taman Pendidikan Al-Qur’an dan tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktik akad yang digunakan pada pembayaran iuran Taman Pendidikan Al-Qur’an Al-Ikhlas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan tinjauan fikih muamalah terhadap akad pada pembayaran iuran Taman Pendidikan Al-Qur’an Al-Ikhlas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi kepada ketua yayasan, wali santri, dan ustadzah Taman Pendidikan Al-Qur’an Al-Ikhlas Kelurahan Mesjid Samarina Seberang. Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa praktik akad pada pembayaran iuran TPA Al-Ikhlas Kelurahan Mesjid Samarinda Seberang yaitu dengan menggunakan sistem SPP per bulan Rp.25.000. Bagi santri yang tidak ada kendala, sementara santri yang kurang mampu diberi keringanan pembayaran dengan membayar per bulan setengah dari harga normal yaitu Rp.12.500 sebagai upah dari jasa mengajar Al-Qur’an. Adapun akad yang digunakan pada pembayaran iuran belajar Al-Qur’an Al-ikhlas yaitu akad “Ujrah”. Dimana sistem praktik pembayaran pada TPA Al-Ikhlas telah sesuai dengan rukun dan syarat “Ujrah”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad ujrah yang dipraktikan di TPA Al-Ikhlas telah memenuhi syarat dan rukun akad ujrah. Tetapi, peneliti menyarankan kepada ustadzah lebih memahami apa itu akad ujrah agar tidak menyalahi rukun dan syarat akad ujrah tersebut.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectFikih Muamalah, Akad, Pembayaran Iuranen_US
dc.titleTinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Akad pada Pembayaran Iuran Taman Pendidikan Al-Qur’an Al-Ikhlas Kelurahan Mesjid Samarinda Seberangen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record