Show simple item record

dc.contributor.authorRahmatia, Utami
dc.date.accessioned2022-01-24T07:15:16Z
dc.date.available2022-01-24T07:15:16Z
dc.date.issued2021-06-21
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/1075
dc.description.abstractABSTRAK Utami Rahmatia, 2021, “Penertiban Motor Bising di Wilayah Samarinda Seberang oleh Satlantas dalam Perspektif Hukum Positif. Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Lilik Andaryuni, S.HI.,M.S,I dan Dewi Maryah SH.,MH. Terdapat fenomena bahwa masih banyak masyarakat menggunakan knalpot bising, itu sangat mengganggu kenyamanan dalam berkendara terutama di wilayah Samarinda Seberang Kecamatan Loa Janan Ilir padahal terdapat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 yang mengatur mengenai persyaratan teknis dan laik jalan dalam peraturan tersebut salah satunya ialah mengenai knalpot bising. Penelitian ini mengambil lokasi di Samarinda Seberang Kecamatan Loa Jana Ilir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dan upaya yang dilakukan oleh Satlantas dalam menertibkan motor bising serta faktor yang mempengaruhi dalam penertibannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah dalam penertiban kendaraan motor bising oleh pihak Satlantas dilakukan dengan cara razia dan penangkapan secara kasat mata. Faktor yang menjadi kendala dalam penertiban motor bising yakni tidak adanya pemenuhan fasilitas dalam mengukur satuan keras suara yang dikeluarkan oleh knalpot. Upaya yang dilakukan oleh Satlantas dalam menertibkan motor bising dengan perspektif hukum positif ialah dilakukan dengan cara tilang dan penyitaan, dengan hal itu telah sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 285. Untuk pihak terkait dalam hal ini ialah Polres kota Samarinda agar memenuhi kurangnya alat pengukur satuan keras suara pada knalpot kendaraan sehingga dapat mendukung dalam hal penertiban motor bising, serta melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang kebijakan mengenai penggunaan knalpot bising. Kata Kunci : Penertiban, Motor Bising, Satlantas, Hukum Positif.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectPenertiban, Motor Bising, Satlantas, Hukum Positifen_US
dc.titlePenertiban Motor Bising di Wilayah Samarinda Seberang oleh Satlantas dalam Perspektif Hukum Positifen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record