KEGAGALAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DAN SIYASAH SYAR’IYYAH (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020)
Abstract
ABSTRAK
Nur Eko Trisniawan Putra, 2021, “KEGAGALAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DAN SIYASAH SYAR’IYYAH (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020)”. Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulisan Skripsi ini dibawah bimbingan Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag selaku pembimbing I dan Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa pada tahun 2020 KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diikuti oleh dua bakal pasangan calon peseorangan. Namun keduanya gagal di tahap pendaftaran, sehingga tidak dapat melanjutkan menjadi peserta dalam pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Membahas tentang pilkada di Indonesia, hal ini tentu berbeda dengan proses pilkada dalam Islam, yang dimana kepala daerah langsung dipilih oleh khalifah untuk menjadi pemimpin di suatu wilayah. Maka yang menjadi pokok masalah, yakni kegagalan pendaftaran seperti apa yang dialami oleh bakal calon perseorangan pada pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 dalam perspektif Undang-Undang dan Siyasah Syar‟iyyah.
Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif (Legal Research). Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian untuk mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundang-undangan atas permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada. Penulis juga menggunakan teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara dan dokumentasi, sehingga dapat mendukung dan menambah kepercayaan dan pembuktian penulisan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun saat proses pendaftaran kedua bakal pasangan calon perseorangan tersebut gagal karena tidak memenuhi syarat minimum jumlah dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu sebesar 41.273 dukungan. Sementara dalam pemilihan kepala daerah menurut pandangan Siyasah Syar‟iyyah oleh Al Mawardi menegaskan bahwa ada dua prosedur. Pertama, kepala daerah diangkat langsung oleh khalifah dan yang kedua, kepala daerah diangkat oleh wazir tafwidhi (pembantu khalifah bidang pemerintahan), sedangkan pilkada yang ada di Indonesia melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, kegagalan bakal calon perseorangan pada proses administrasi dalam konteks pilkada tidak dikenal dalam praktik ketatanegaraan Islam di masa lalu.