Peran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Dalam Pendampingan Reklamasi Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
ABSTRAK
Ahmad Than Thowi, 2021. “Peran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Dalam Pendampingan Reklamasi Perspektif Maqashid Syariah. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam, Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Iskandar, M.Ag dan Dewi Maryah, S.H., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah melihat persoalan dalam lingkungan hidup yang dirasa paling darurat karena itu kegunaan mengelola lingkungan hidup ini terkhusus umat muslim, kita harus memahami mengenai permasalahan lingkungan hidup secara bijaksana sesuai dengan anjuran menjaga lima unsur yang terkandung dalam maqashid syariah dan lemahnya dalam pengawasan terhadap kewajiban perusahaan yang seharusnya melaksanakan reklamasi dibekas galian lubang tambang. Walaupun dalam sebuah peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2018 yang sudah jelas dan tercantum dalam aturan tersebut, yang seharusnya perusahaan pertambangan batubara mereklamasi bekas galian lubang tambang. Namun tidak ada realisasi sama sekali yang namanya reklamasi dan menimbulkan 39 korban jiwa dibekas galian lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja. Sedangkan tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui peran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dalam mendampingi kasus lubang tambang batubara dan melihat dari perspektif Maqashid Syariah.
Jenis Penelitian yang dipakai dalam Penelitian ini adalah empiris dengan mengunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang diambil adalah bahan data primer dan bahan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah melihat efektivitas peran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dalam perspektif maqashid syariah, yang dimana sudah mengangkat masalah korban-korban lubang tambang. Namun Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim kurang maksimal dalam melakukan pendampingan dan tidak semua laporan bisa ditangani. Dan dalam fasilitas jatam kaltim masih kurang dan sumber daya manusia juga masih kurang maksimal untuk menangani laporan masyarakat. Peran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dalam perspektif maqashid syariah sudah memenuhi dari lima unsur-unsur maqashid syariah. Adapun hal-hal yang menjadi faktor penghambat Jatam Kaltim dalam melakukan pendampingan adalah dari faktor penegak hukum, intervensi preman dan sumber daya manusia di Jatam Kaltim itu sendiri. Saran penelitian ini adalah tentang pendampingan masyarakat oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang harus dimaksimalkan supaya tidak ada laporan masyarakat yang tidak diproses, maka dari itu sumbar daya manusianya di jatam kaltim ditambah lagi.