Studi Kelayakan Bisnis (Studi Kasus Usaha Kerupuk Belida Masyarakat Muslim di Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat)
Abstract
ABSTRAK
Ade Candra Wardana, 2021, “Studi Kelayakan Bisnis (Studi Kasus Usaha Kerupuk Belida Masyarakat Muslim di Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat)”. Skripsi program studi Ekonomi Syariah, jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI). Penelitian ini dibimbing oleh Muhammad Iswadi, M.SI sebagai pembimbing I dan Hj. Kokom Komariah, SP,M.Si sebagai pembimbing II.
Latar belakang masalah penelitian ini adalah pentingnya kelayakan suatu produk yang dipasarkan. Sektor makanan sendiri sangat penting untuk dilakukan usaha. Dimana sebuah usaha didirikan untuk kemampuan produksi dan memenuhi jumlah produksi, maka studi kelayakan inilah yang akan memberikan gambaran bagi investor, permerintah, dan pelaku usaha terkait dengan kelangsungan usahanya di masa yang akan datang. Karena tidak ada pelaku usaha yang ingin umur usahanya hanya sebentar. Studi ini yang akan memberikan penilaian layak atau tidak layak suatu usaha bisnis dilanjutkan ataukah dihentikan. Studi yang di gunakan oleh pengusaha untuk mengetahui seberapa besar prospek bisnis yang akan dilakukan dikatakan sebagai studi kelayakan bisnis. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kelayakan bisnis pembuatan kerupuk Belida di Desa Muara Pahu Kecamatan Muara Pahu.
Jenis penelitian adalah penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan peneliti adalah pemilik usaha kerupuk belida dan buku pembukuan usaha. Teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis Matthew B. Miles dan A.Michael Huberman yang dilakukan mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penelitian studi kelayakan bisnis (Usaha kerupuk belida di masyarakat muslim di kecamatan muara pahu, kutai barat), di dapatkan hasil dari berbagai aspek seperti: aspek produksi pengolahan mulai dari persiapan bahan baku yang mendapatkan sertifikat halal, aspek teknis pelaku usaha menggunakan alat yang sederhana ((konvensional) seperti pisau, sendok, baskom, dan spatula, aspek hukum pemilik sudah mendapatkan surat izin dari BPOM dan memiliki sertifikat kehalalan produk, dan aspek pemasaran kerupuk ikan belida melalui media sosial/ online, resseler, agen-agen, dan pameran. Berdasarkan penemuan hasil penelitian dari berbagai aspek tersebut, dapat dikatakan bahwa usaha kerupuk ikan belida memiliki kelayakan usaha produk untuk dipasarkan.