Pemenuhan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Pada Masjid Di Kota Samarinda (Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018)
Abstract
ABSTRAK
Andi Wahyuni Melanda, 2021, “Pemenuhan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Pada Masjid Di Kota Samarinda (Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018). Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Aji Muhammas Idris Samarinda” Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati S.Ag, M.Ag dan Sulthon Fathoni, S.Hum.
Latar belakang penelitian ini adalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang dikelola oleh pemerintah daerah Kota Samarinda yang terdapat pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah daerah Penelitiaan ini menggambil lokasi di beberapa masjid yang berada di Kota Samarinda. Tujuan penelitiaan ini adalah untuk mengetahui aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan masjid yang ada di Kota Samarinda dan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 52 dalam pemenuhan aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap bangunan masjid yang berada di Kota Samarinda.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normative - empiris, sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitiaan ini bahwa aksesibilitas pada bangunan masjid sebagian sudah terpenuhi seperti ramp, tempat parkir, pintu, tangga, toilet namun sebagian lagi belum terpenuhi seperti tidak adanya telepon umum, jalur pemandu, lift. karena adanya beberapa faktor dalam pemenuhan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas sehingga implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 terkesan belum maksimal dan belum efektif.