Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Di Masjid Masjid Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Hasnuriana, 2021, “Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Di Masjid Masjid Kota Samarinda. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Penelitian ini di bimbing oleh Dr. Bambang Iswanto, MH. dan Muzayyin Ahyar,S.Ud.,M.S.I.
Latar belakang penelitian ini adalah terdapat fenomena bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok khususnya di Kawasan Tempa Ibadah. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 4 yang mengatur mengenai tempat-tempat yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Penelitian ini mengambil lokasi di beberapa Masjid di Samarinda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah dalam penyediaan Kawasan Tanpa Rokok, untuk mengetahui apakah peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok sudah efektif, serta faktor penghambat dan pendukung efektivitas peraturan Kawasan Tanpa Rokok.
Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris, sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, wawancara, observasi. Teknik analisis data dengan menggunakan metode deduktif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peran pemerintah dalam penyediaan fasilitas kawasan tanpa rokok, diawali dengan membuat regulasi tentang kawasan tanpa rokok, pemerintah juga berperan dalam penyediaan penegak hukum, dan pemerintah juga berperan melakukan sosialisasi. Peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok ini kurang efektif karena sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok. Faktor penghambat dalam peraturan Kawasan Tanpa Rokok adalah faktor penegak hukum masih belum ada dan tidak adanya sanksi maupun denda, dari faktor sarana dan fasilitas hukum tidak disediakannya ruangan khusus perokok, dari faktor masyarakat yang banyak yang belum mengetahui mengenai peraturan ini sehingga tidak taat terhadap peraturan yang ada, dan yang terakhir dari faktor kebudayaan masyarakat yang sudah terbiasa dengan kebiasaan merokok di sembarang tempat, factor pendukung dalam peraturan kawasan tanpa rokok adalah adanya peraturan perundang undangan di level daerah menjadi pendukung di tegakkannya peraturan ini, kebudayaan masyarakat yang menghormati tempat ibadah sehingga sebagian masyarakat menjaga sikap dengan tidak merokok di masjid