Kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam Penanggulangan Limbah Industri Tahu Tempe
Abstract
ABSTRAK
Nurmutmainnah, 2021.“Kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam Penanggulangan Limbah Industri Tahu Tempe”. Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Iskandar, M.Ag selaku pembimbing pertama dan Ibu Dewi Maryah, S.H.,M.H selaku pembimbing kedua.
Latar belakang penelitian ini adalah kebijakan pemerintah Kota Balikpapan dalam menanggulangi limbah industri tahu tempe sudah dilakukan dengan didirikannya satu kawasan khusus yaitu Sentra Industri Kecil Sombe bagi usaha industri tahu tempe dan adanya Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah. Hal yang menjadi permasalah hingga saat ini adalah setelah adanya Sentra Industri Kecil Somber dan Peraturan Daerah tersebut masih ada usaha industri tahu tempe di luar dari kawasan serta membuang limbah secara sembarangan. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam penanggulangan limbah industri tahu tempe, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha industri tahu tempe dan faktor pendukung dan penghambat kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris melalui pendekatan kualitatif. Artinya memberikan beberapa teori dengan menggabungkan fakta-fakta yang ada dil apangan sebagai sumber data utama. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah Kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam penanggulangan limbah indutri tahu tempe sudah dilakukan oleh Pemerintah, akan tetapi kebijakan tersebut belum berjalan dengan baik. Dapat dilihat dari masih adanya usaha industri tahu tempe di luar dari Kawasan yang mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Tidak diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Izin Pembungan Air Limbah . Pelanggaran yang dilakukan ketiga pemilik usaha industri tahu tempe di Kelurahan Sepinggan Baru Kota Balikpapan Selatan RT. 02 yaitu masih berada di luar kawasan, tidak mempunyai izin usaha dan izin pembuangan air limbah, tidak adanya tempat pembuangan limbah sehingga pembuangan air limbahnya langsung ke sungai yang telah melanggar atau bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah Pasal 2 ayat (1). Faktor pendukung kebijakan pemerintah Kota Balikpapan dengan melakukan pembinaan dan pendataan bagi yang di luar kawasan, mengarahkan para usaha industri tahu tempe untuk masuk bergabung dengan Peraturan Daerah yang ada, merancang Peraturan Daerah baru. Faktor penghambat pertama faktor internal adalah kurangnya pengetahuan hukum pemilik industri tahu tempe, ketidakpedulian terhadap lingkungan, tempat sentra industri kecil somber yang berlokasi cukup jauh, dari segi biaya, dan sudah nyaman berproduksi di rumah sendiri. Kedua faktor eksternal adalah kurangnya kepedulian pemerintah bagi usaha industri tahu tempe di luar kawasan dengan tidak melakukan pendataan secara berkala, tidak ada sanksi tegas dan kurangnya sosialisasi peraturan daerah tersebut.
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Pemerintah, Izin, Industri Tahu Tempe.