Penerapan Kebijakan Hukum dalam penggunaan Helm Bertaraf SNI Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
ABSTRAK
Haironi, 2021. “Penerapan Kebijakan Hukum dalam penggunaan Helm Bertaraf SNI Perspektif Maqashid Syariah”. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam, Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H., dan H. Khairuddin, M.A.
Latar belakang penelitian ini adalah penggunaan helm yang berstandar Nasional Indonesia (SNI) yang merupakan instrumen keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor roda dua. Namun pada realitanya masih banyak pengguna sepeda motor ketika berkendara di jalan tidak menggunakan helm SNI, bahkan, sama sekali tidak menggunakan helm. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan kebijakan hukum dalam penggunaan helm bertaraf SNI di Kota Samarinda, dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap penerapan kebijakan hukum dalam penggunaan helm bertaraf SNI di Kota Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif dan empiris. Sumber data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penlitian ini adalah metode deksriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran serta penjelasan tentang variable yang diteliti, diawali dengan proses pengumpulan data, penyederhanaan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kasat Lantas Polresta Samarinda sudah melakukan upayauntuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia sesuai amanat UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan cara melakukan sosialisasi, membuat spanduk serta baliho yang dipasang di jalan sekitaran zero tolerance. Akan tetapi, pihak Polresta Samarinda melakukan sosialisasi hanya awal pada Undang-Undang tersebut dibuat. Saat masa pandemi ini pihak Polresta Samarinda jarang melakukan tindakan penertiban seperti razia zebra dan sebagainya untuk menertibkan pelanggar. Hal ini lah yang membuat masyarakat banyak yang melanggar aturan tersebut. Ada dua aspek maslahah maqashid syari’ah terhadap penerapan kebijakan hukum dalam penggunaan helm bertaraf SNI yakni dalam hal menjaga jiwa dan dalam hal menjaga akal. Penggunaan helm dalam berkendara disini tergolong kedalam kebutuhan dharuriyat, yang mana adanya aturan ini adalah untuk kemaslahatan manusia juga untuk menjaga hak manusia yang disebutkan dalam dharuriyat alkhamsah
Adapun saran peneliti agar Kasat Lantas Polresta Samarinda lebih giat melakukan kegiatan yang sifatnya menertibkan dengan cara menugaskan sejumlah anggotanya di titik-titik tertentu yang sering terjadi pelanggaran. Walaupun saat ini masih pandemi, ini sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran yang sering terjadi bahkan sampai mengakibatkan kecelakaan.