Mekanisme Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial Perspektif International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) Dan Siyasah Dusturiyah
Abstract
ABSTRAK
Nunung Qoriah, 2021. “Mekanisme Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial Perspektif International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) Dan Siyasah Dusturiyah. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Moh. Mahrus, M.H.I dan Muzayyin Ahyar, S. Ud., M.S.I.
Latar belakang penelitian ini adalah kebebasan berpendapat yang dapat dilakukan oleh setiap masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UUD 1945, dan tertuang dalam ketentuan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Seiring perkembangan zaman media elektronik sering digunakan untuk menyampaikan pendapat, dalam menyampaikan pendapat tidak sedikit seseorang yang melakukan dengan mekanisme yang tidak tepat. Untuk itu sebagai acuan menyampaikan pendapat melalui media sosial melihat apa yang tertuang pada UU No 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, kemunculan UU ITE ini banyak menjadi pro dan kontra yang diakibatkan takutnya seseorang dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Adapun dengan kebebasan berpendapat telah disebutkan juga dalam ICCPR Pasal 20 khususnya yang diatur kewajiban seseorang untuk menuangkan pendapat, dan dalam hukum Islam pula telah diatur untuk berpendapat dengan tidak menghina kehormatan orang lain.
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana mekanisme seseorang dalam menyampaikan pendapat melalui media sosial. Jenis penelitian yang digunakan ialah kepustakaan (library reasach), dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan pengambilan data dokumentasi berupa UU No 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Analisis data dilakukan dengan metode deduktif, yakni penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum ke khusus.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa kebebasan berpendapat telah tertuang pada UU No 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. mekanisme menyampaikan pendapat di media sosial, dalam hal ini perlu adanya moral dan etika dalam menyampaikan pendapat serta adanya tanggung jawab. Untuk ketentuan hukuman terhadap pelanggaran, jika telah melanggar unsur-unsur seperti yang terdapat pada Pasal 27(3), Pasal 28, dan Pasal 29. Hukamannya dapat dipidana sesuai dengan yang tertuang pada UU No 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP, selama adanya pengaduan dari orang yang menderita. Sedangkan atas dasar pandangan ICCPR dan Maqashid Syari‟ah dalam mekanisme dan hukuman terhadap pelanggaran kebebasan berpendapat di media sosial, sejalan dengan yang ada dalam ICCPR pada Pasal 20 menjadi kewajiban dalam menyampaikan pendapatnya. Kemudian pandangan Maqashid Syari‟ah pula sejalan dengan tujuannya, yaitu menjaga kehormatan orang lain (hifz al-„ird).