Tindak Pidana Pelaku Penangkapan Ikan dengan Setrum dalam Perspektif Fikih Jinayah dan Undang-undang (Studi Kasus di Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun)
Abstract
Alda Resma Elvariani, 2021. “Tindak Pidana Pelaku Penangkapan Ikan dengan Setrum dalam Perspektif Fikih Jinayah dan Undang-undang (Studi Kasus di Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun). Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh bapak Dr. H. Ashar Pagala, M. H. I dan Ibu Dewi Maryah, S.H, M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah masih banyak masyarakat di wilayah desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun ini menangkap ikan dengan cara setrum. Berdasarkan Undang-undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dimana alat setrum yang memberikan suatu kejutan (tegangan) listrik terhadap ikan tegangan tersebut dihasilkan oleh baterai aki (accu). Penelitian ini di ambil di lokasi desa liang ilir Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja penyebab terjadinya penangkapan ikan dengan setrum di desa liang ilir serta bagaimana tindak pidana penangkapan ikan dengan setrum dalam perspektif Undang-undang dan fikih jinayah, lalu sejauah mana tindak pidana pelaku penangkapan ikan dengan setrum.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara Observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di desa Liang ilir Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah faktor yang menjadi tindak pidana penangkapan ikan dengan setrum yakni nelayan sebagai mata pencaharian, paling efektif, paling ekonomis, kurangnya kesadaran masyarakat. Tindak pidana penangkapan ikan dengan setrum dalam perspektif Undangundang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Tindak pidana pelaku penangkapan ikan dengan setrum di desa liang ilir masih sering terjadi meski pun sudah sering di razia. Perspektif fikih jinayah di dalam hukum Islam kejahatan tindak pidana penangkapan ikan dengan setrum ini termasuk dalam kategori jarimah hudud. Untuk aparat penegak hukum Melakukan pengawasan, pengamanan serta mengadakan patroli secara rutin, dimana terlebih dahulu di bentuk tim gabungan dari instansi-instansi yang terkait.