Pemahaman Penjual Dan Pembeli Tentang Praktik Khiyar Di Pasar Mahabbah Harapan Baru Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Khoirunnisa. 1721407035. Judul “Pemahaman Penjual Dan Pembeli Tentang Praktik Khiyar Di Pasar Mahabbah Harapan Baru Kota Samarinda”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag., dan Pembimbing II Bapak H. Khairuddin, M.A.
Latar belakang penelitian ini adalah tentang praktik khiyar antara penjual dan pembeli di pasar tradisional maupun di pasar modern. Para penjual banyak mengambil grosiran dan terjadi kecacatan saat membeli barang. Mereka tidak mengecek saat membeli. Penjual atau pembeli tidak mempermasalahkan barang yang terdapat kecacatan dan tetap dijual kembali. Pasar ini ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawarmenawar yang terjadi. Kebanyakan penjual menjual kebutuhan sehari-hari. Sisi positif pasar tradisioanl ini adalah pertumbuhan perekonomi bagi penjual. Sedangkan sisi negatif pasar tradisional ini adalah keadaannya cendrung kotor dan kumuh sehingga banyak orang yang segan berbelanja di pasar tradisional.
Penelitian ini membahas tentang pemahaman penjual dan pembeli dalam jual beli di Pasar Mahabbah Harapan Baru Kota Samarinda tentang praktik khiyar. Didapatkan rumusan masalah sebagai berikut, yaitu : bagaimana pemahaman penjual dan pembeli tentang praktik khiyar di Pasar Mahabbah Harapan Baru Kota Samarinda ? Dan bagaimana status hukum tentang praktik khiyar di Pasar Mahabbah Harapan Baru Kota Samarinda ? Untuk mengetahui pemahaman penjual dan pembeli tentang menggunakan praktik khiyar dan bagaimana pemahaman penjual dan pembeli tentang praktik khiyar yang dilakukan oleh masyarakat Harapan Baru.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan teknik analisis, deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada para penjual, pembeli dan tokoh ulama, dengan menjadikan 10 orang penjual dan 6 pembeli sebagai sumber data primer yang digali.
Hasil dari penelitian dilihat dari pemahamannya penjual dan pembeli ialah bahwa penjual ada yang paham dan ada yang tidak paham tentang praktik khiyar, karena para penjual menganggapnya wajar, tidak terlalu penting. Sedangkan pembeli ada yang paham dan ada yang tidak paham tentang praktik khiyar. Mereka paham status hukum praktik khiyar di pasar hukumnya mubah, yaitu boleh.