dc.description.abstract | ABSTRAK
Syadza Pudjiningtyas (1721407010) “Problematika Jasa Warnet Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Warnet WarnaNet Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda)”. Skripsi Program Study Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Aji Muhammad Idris. Penelitian ini dibimbing oleh bapak Dr. H Ashar M.H.I dan bapak Abdul Syakur Lc., M.H, selaku pembimbing l dan pembimbing ll.
Penelitian ini membahas mengenai problematika dalam usaha jasa warnet berupa pembulatan tarif harga, ijab dan kabul jasa warnet, dan pemanfaatan anak di bawah umur sebagai syarat (musta’jir) penyewa yang berlokasi pada warnet WarnaNet Kelurahan Loa Bakung. Penulis melihat bahwa masyarakat khususnya pelau usaha warnet masih kurangnya pengetahuan dan mengetahui pentingnya akan segala praktek dengan memperhatikan syariat Islam didalamnya sehingga menyebabkan ditemukannya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam khususnya dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pemanfaatan jasa warnet. Maka penulis tertarik untuk meneliti problematika yang terjadi pada warnet beserta pembayaran upah dalam prakteknya karena masyarakat umumnya masih menganggap hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan dapat dimaklumi. Sehingga, dari beberapa problematika yang telah disebutkan tadi menjadi acuan bagi masyarakat muslim untuk dapat memperhatikan dan menjalankan segala praktek khususnya sewa jasa warnet sesuai syariat Islam agar senantiasa mendapatkan berkah.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan, yaitu penelitian yang terjun ke lapangan dengan mengamati objek yang akan diteliti menggunakan metode kualitatif. Dimana peneliti terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan informasi dari subjek yang akan memberikan jawaban dari rumusan peneliti nantinya, adapun subjek peneliti terdiri dari tiga pengunjung warnet, dan satu pengelola warnet WarnaNet. Pendekatan yang digunakan yaitu normatif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memaparkan dan menggambarkan semua peristiwa dan pengalaman yang dialami peneliti selama melakukan penelitian pada usaha WarnaNet. Analisis data yang digunakan adalah menganalisis pendapat dari narasumber hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan, praktek jasa warnet yang dilakukan di WarnaNet dapat dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, dengan catatan seizin wali dan dalam nominal yang terjangkau. Karena Pasalnya praktik ijarah atau sewa menyewa internet di WarnaNet telah memenuhi rukun dari pada akad ijarah yang dilakukannya, maka praktik pembulatan harga yang terjadi tersebut tidaklah bertentangan dengan hukum Islam. Pada dasarnya setiap orang yang berakad diperbolehkan untuk melakukan praktek ijarah selagi telah memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati sebelumnya di dukung bahwa adanya penyewa menyetujui melakukan akad ijab dan kabul pada penggunaan billing pada layar komputer sehingga menunjukkan bahwasanya kedua pihak yang berakad telah memenuhi asas saling sukarela segala syarat dan ketentuan telah disetujui karena bukti billing telah jelas menunjukkan ketentuan sistem yang berlaku, durasi, dan harga yang ditetapkan jelas dari pihak pengelola. Segala bentuk konsep upah yang terjadi dalam transaksi mu’amalah diperbolehkan, selama upah tersebut terjadi atas dasar keadilan dan suka sama suka kedua pihak karena pasalnya dalam metode transaksi jasa tidak ada yang mengharuskan untuk membayar di awal ataupun diakhir, sehingga hal tersebut bisa mengambil atau disesuaikan dengan kesepakatan | en_US |