Show simple item record

dc.contributor.authorHusodo, Panggalih
dc.date.accessioned2022-02-03T01:14:12Z
dc.date.available2022-02-03T01:14:12Z
dc.date.issued2021-11-04
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/1179
dc.description.abstractABSTRAK Panggalih Husodo 2021, ‘’Transaksi Jual Beli dengan Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Samarinda: Perspektif Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang’’. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Dr.Murjani Zuhri S.Ag., M.H. dan Pembimbing II Khairuddin, M.A. Latar belakang dari penelitian ini adalah kajian yang kurang mendalam mengenai Pasar Muamalah Samarinda yang merupakan event yang terlaksana setiap sebuan sekali dan telah berjalan beberapa kali sejak bulan Oktober 2019, baik mengenai bagaimana norma pelaksanaan pasar tersebut, ataupun kajian secara interdisipliner. Kajian yang muncul justru cenderung logical fallacy dengan melibatkan dogma komunitas tertentu sehingga tidak obyektif. Penelitian ini mengkaji keberadaan Pasar Muamalah di Samarinda dengan norma norma pelaksanaan yang berlaku di dalamnya, terutama penggunaan dinar dan dirham dalam pasar tersebut. Selain itu penelitian ini akan mencoba meluruskan bagaimana seharusnya penggunaan pasal 33 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terhadap penggunaan dinar dan dirham yang dianggap sebagai suatu perbuatan yang melanggar aturan dengan menggunakan pendekatan penafsiran hukum, sejarah uang, dan metode barter yang sebenarnya telah dijustifikasi dalam aturan-aturan hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sehingga bisa dikatakan isu hukum yang dikaji adalah isu hukum dogmatis dan teoritis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, studi dokumen, dan studi pustaka. Analisis yang dilakukan dengan menggunakan teori transaksi jual beli, silogisme, penafsiran hukum sebagai pondasi untuk memahami peraturan ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tidak ditemui pelaksanaan Pasar Muamalah melarang penggunaan alat tukar selain dinar dan dirham. Rupiah tetap diperbolehkan untuk digunakan bahkan dilarang untuk menggunakan mata uang asing. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 hadir untuk melindungi kedaulatan Mata Uang Rupiah dari Mata Uang asing, namun dinar dan dirham bukanlah Mata Uang. kesalahan dalam memahami peraturan tersebut akan berimbas kepada penggunaan barter yang telah hidup di tengah masyarakat. Kata Kunci : Dinar, Dirham, Mata Uang, Barteren_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectDinar, Dirham, Mata Uang, Barteren_US
dc.title’Transaksi Jual Beli dengan Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Samarinda: Perspektif Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uangen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record