Kesadaran Distributor Kosmetik yang Belum Berizin Edar di Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Septiya Ningrum Pertiwi (17.2140.7046), 2021. “Kesadaran Distributor Kosmetik yang Belum Berizin Edar di Kota Samarinda” Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Hervina, S.H.I., M.Ag., dan Pembimbing II Bapak Sulthon Fathoni, Lc., M.Hum.
Latar belakang penelitian ini adalah penulis menemukan masih ada orang yang menjual-belikan produk kosmetik yang belum berizin edar di Kota Samarinda, dan orang tersebut disebut distributor kosmetik. Distributor kosmetik adalah orang atau kelompok yang menyalurkan serta mendistribusikan suatu produk khususnya kosmetik ke toko atau konsumen akhir. Penelitian ini menjadi penting karena untuk menginformasikan kepada distributor kosmetik yang belum berizin edar di Kota Samarinda dengan memberikan pemahaman Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/per/VIII/2020 tentag Notifikasi Kosmetika. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas mengenai bagaimana kesadaran hukum distributor kosmetik yang belum berizin edar di Kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum distributor kosmetik yang belum belum berizin edar di Kota Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Subjek penelitian adalah distributor kosmetik di Kota Samarinda. Objek penelitian adalah kosmetik yang belum berizin edar di Kota Samarinda. Suumber data penelitian meliputi data primer, penulis menemukan ada 10 distributor kosmetik; dan data sekunder sebagai data pendukung adalah konsumen, BPOM Samarinda serta data dari buku, laporan, dll. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara yang menggunakan metode purposive sampling, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan hasil wawancara, kemudian menganalisa.
Hasil penelitian yang penulis simpulkan, bahwasanya distributor kosmetik di Kota Samarinda masih kurang sadar tentang perizinan edar pada produk kosmetik karena berdasarkan hasil penelitian penulis dengan responden sebanyak 10 orang serta dilihat dari empat indikator kesadaran hukum yaitu Pengetahuan Hukum, Pemahaman Hukum, Sikap Hukum, dan Perilaku Hukum. Ada 3 distributor kosmetik yang telah memenuhi semua indikator kesadaran hukum. Sedangkan 7 distributor kosmetik lainnya masih belum memenuhi semua indikator kesadaran hukum.