Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Kayu Balok di Kecamatan Anggana
Abstract
ABSTRAK
Firnando Risky Hidayat (1721407008), “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Kayu Balok di Kecamatan Anggana”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UINSI) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Alfitri, M. Ag., LLM., Ph.D Pembimbing II Maisyarah Rahmi Hs, Lc, MA.Ph.D.
Praktik jual beli balok banyak dilakukan oleh masyarakat Anggana, pada praktiknya kayu yang dibeli terbilang aman. Namun terjadi ketidaksesuaian ketika barang diantar dan diterima pembeli. Penelitian ini membahas tentang bagaimana praktik jual beli pada kayu balok di Kecamatan Anggana dan kesesuaiannya dengan Fikih Muamalah. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan praktek jual beli kayu dan mengambarkan kesesuaiannya dengan hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan doktriner. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada pelaku usaha dan konsumen kayu balok di Kecamatan Anggana. Kemudian tentang praktik jual beli kayu balok tersebut kemudian dianalisi dengan fikih muamalah dengan akad jual beli.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli kayu balok di Kecamatan Anggana belum sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam konsep jual beli dalam fikih muamalah. Praktik jual beli pada kayu balok di Kecamatan Anggana terdapat kecurangan (tadlis) pada objek yang diperjualbelikan. Pada saat pemesanan tidak ada masalah dengan barang, setelah pengantaran barang terdapat kecacatan (berlubang dan retak). Konsumen juga tidak bisa menukar balik atau menggantian barang. Kejadian khiyar aib ini sering terjadi dan kini menjadi sebuah kebiasaan penjual dan konsumen kayu balok di Kecamatan Anggana. Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Kayu Balok di Kecamatan Anggana dengan akad “Jual Beli”. Dimana dari hasil penelitian Penjual kayu balok di Kecamatan Anggana tidak terdapat Khiyar, Namun pada temuan terdapat Aib (kecacatan) pada objek, hal ini menjadi tradisi (urf) penjual dan pembeli yang mana tradisi ini adalah kebiasaan buruk.