’Penjualan Pisang yang Disemprot Karbit di Pasar Segiri Samarinda (Perspektif UU Perlindungan Konsumen)
Abstract
ABSTRAK
Afwa Azzah Ega Safira (1721407036), ‘’Penjualan Pisang yang Disemprot Karbit di Pasar Segiri Samarinda (Perspektif UU Perlindungan Konsumen)’’. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Samarinda (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Dr. Lilik Andaryuni S.H.I., M.S.I dan Pembimbing II Ibu Maisyarah Rahmi HS.L.c.,M.A.,Ph.D.
Penelitian ini membahas tentang penjualan pisang yang memakai metode karbit agar pisang cepat matang ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman pedagang dengan karbit yang digunakan untuk pisangnya lalu seberapa paham pedagang akan bahaya karbit itu sendiri dan bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli pisang yang telah disemprot karbit.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris (lapangan) dan pendekatan yuridis. Teknik pengumpulan data melakukan observasi,wawancara dan dokumentasi kepada para pedagang pisang dan konsumen yang memgonsumsi pisang.
Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa penjualan pisang yang disemprot karbit para pedagang karbit belum paham akan bahaya karbit yang digunakan untuk pisang dan para pedagang belum memenuhi hak-hak konsumen yang ada dalam pasal 4 huruf a Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas barang dan jasa begitu pula dengan dampak mengonsumsi pisang berkarbit sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian fisik maupun psikis apabila setelah mengonsumsi suatu produk. sebaiknya pihak penjual ketika melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan atau konsumen menjelaskan tentang penggunaan karbit sehingga konsumen atau pembeli tidak kehilangan hak-haknya untuk mengetahui kualitas dari buah pisang yang akan dibelinya. Selain itu, penjual hendaknya menggunakan cara yang alami dalam proses pematangan buah pisang, karena karbit menggandung racun arsenik dan phosphorus yang tidak baik untuk kesehatan.