dc.description.abstract | ABSTRAK
Nurviranti Dewi Idris (1721407041), “Warung Makan Tanpa Label Harga Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Kelurahan Sungai Keledang)”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag.,M.S.I dan Pembimbing II Bapak Muzayyin Ahyar, S.Ud.,M.S.I.
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan peneliti dengan subjek penelitian yaitu pelaku usaha dan konsumen di Kelurahan Sungai Keledang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi pencantuman label harga di warung makan, faktor apa saja yang melatarbelakangi warung makan tidak mencantumkan label harga, dan bagaimana warung makan tanpa label harga dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan maksud tujuan untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau penelitian yang dilakukan di lokasi yang dijadikan objek penelitian. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan sungai Keledang yang merupakan salah satu penelitian hukum empiris dengan pendekatan normatif empiris. Teknik analisis data yang diambil dengan cara deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan, menggambarkan, memaparkan hasil wawancara dari ke 6 pemilik warung makan dan 6 konsumen di kelurahan sungai keledang, kemudian di analisis dan diakhir hasil wawancara disusun untuk disimpulkan.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa di Kelurahan Sungai Keledang masih ada yang tidak mencantumkan label harga pada warung makan yang sebagai penyampai informasi seputar makanan yang disajikan oleh pemilik warung makan agar konsumen tidak dirugikan. Dikarenakan ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilik warung makan tidak mencantumkan label harga, diantaranya : harga dan bahan baku yang tidak sama; jumlah dan timbangan yang berbeda; menu yang tidak banyak; dan sudah menjadi kebiasaan. Tidak mencantumkan label harga bertentangan dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b karena merupakan kewajiban bagi pemilik warung makan untuk mencantumkan label harga sebagai informasi pada warung makan agar tidak ada konsumen yang dirugikan. | en_US |