Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemanfaatan Barang Gadai Yang Tidak Di Izinkan Penggadai Di Masyarakat Anggana Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana
Abstract
ABSTRAK
Ardi Sulistyawan, (1721407045), “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemanfaatan Barang Gadai Yang Tidak Di Izinkan Penggadai Di Masyarakat Anggana Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana” .Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam negeri Samarinda (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh pembimbing I Bpk Drs.H. Materan, M,H.I. dan pembimbing II Bpk H.Aulia Rachman. Lc.,M.H.
Penelitan ini membahas mengenai praktik gadai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana serta melihat adanya permasalahan yang terjadi dalam akad gadai yang dilakukan oleh penggadai dan penerima gadai pada masyarakat di Desa Sidomulyo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman Gadai yang sesuai dengan syariat Islam dan untuk memberikan penjelasan cara gadai yang benar sesuai dengan syariat Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris atau juga biasa di sebut penelitan hukum doktriner dengan berfokus pada fenomena ataupun keadaan yang terjadi. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dengan cara observasi,wawancara dan juga dokumentasi. Dan data di analisis dengan cara kualitatif dengan urutan reduksi data, penyajian data, verifikiasi data.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat menyimpulkan bahwa praktik gadai tanah atau sawah yang terjadi di Desa Sidomulyo masih merunduk pada ketentuan hukum adat, yakni selama masa gadai berlangsung pihak rahin tidak berhak mengelola tanah atau sawah yang digadaikan. Dan bagi pihak penerima gadai atau murtahin selama masa gadai berlangsung penerima gadai berhak mengelola tanah atau sawah yang digadaikan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil mengelola tanah atau sawah yang digadaikan sampai si penggadai dapat menebus kembali tanah atau sawah yang digadaikan. Dalam setiap transaksi ada yang menggunakan jangka waktu ada juga yang tidak menggunakannya, apabila jangka waktu tersebut sudah habis maka barang tersebut akan di jual untuk mengganti hutang. Dalam pandangan hukum Islam, pemanfaatan gadai tanah atau sawah yang terjadi dikalangan masyarakat Desa Sidomulyo tersebut, tidak diperbolehkan menurut para ulama, karena dalam akad gadai seharusnya barang gadai hanya sebatas jaminan bukan untuk dimanfaatkan. Maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan terhadap barang gadai tidak sah menurut hukum Islam.