Pemahaman Masyarakat Kelurahan Batu Ampar Terhadap Pelaksaan Zakat Maal Online Melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Balikpapan
Abstract
ABSTRAK
Bambang Triantoro (1721407027), “Pemahaman Masyarakat Kelurahan Batu Ampar Terhadap Pelaksaan Zakat Maal Online Melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Balikpapan”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Dr. Abnan Pancasilawati M.Ag dan Pembimbing II Bapak H. Aulia Rachman, LC. M.H.
Penelitian ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan zakat maal online, bagaimana pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan zakat maal online dan tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat maal online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Balikpapan, serta melihat adanya permasalahan di masa pandemi saat ini, karena masyarakat masih banyak yang meragukan karena proses ini tidak ada ijab qobul secara langsung dan tidak berhadapan dengan muzakki secara langsung, terlebih masih banyak masyarakat yang belum mengetahui proses pembayaran ini. Karena masyarakat di batu ampar masih banyak yang belum terkena dampak sosialisasi dari tata cara pelaksanaan zakat online ini, sehingga belum bisa menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pihak BAZNAS kota Balikpapan. Dan masih banyak masyarakat yang gaptek (gagap teknologi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan, pemahaman dan tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan zakat maal online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Balikpapan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi kepada Ketua BAZNAS dan Wakil Ketua 1 BAZNAS Kota Balikpapan dan Masyarakat Di Kelurahan Batu Ampar.
Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan zakat maal di BAZNAS Kota Balikpapan sudah jelas dari segi mekanisme, kemudian menu tata cara pembayaran, rekening BAZNAS yang hanya untuk transaksi zakat online itu sudah jelas, karena dengan tujuan membantu para muzakki untuk menuaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hukum syar’i, kemudian dari segi pemahaman masyarakat di Kelurahan Batu Ampar mereka menyatakan bahwa zakat maal online itu belum maksimal, disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: masih terdapat ihktilaf di kalangan masyarakat tentang hukum sahnya zakat online, masyarakat masih berpegang pada kebiasaan yang berlaku sejak nenek moyang mereka, lembaga BAZNAS masih asing bagi mereka dan sosialisasi tentang lembaga zakat (BAZNAS) terhadap zakat online masih minim, karena sosialisasi yang dilakukan BAZNAS belum menjangkau seluruh wilayah yang ada di Kelurahan Batu Ampar. Sementara dalam pandangan islam, pengelolaan zakat online diperbolehkan, karena melakukan transaksi zakat secara langsung serta melakukan ijab qabul tidak di haruskan dan tidak ada didalam rukun dan syarat zakat. Selama pembayaran zakat online tersebut tidak mengundang mudharatnya. Untuk terlaksananya zakat maal online secara maksimal, maka pihak yang berkepentingan agar lebih masif lagi dalam melaksanakan progam-progam serta kebijakan dalam menyampaikan regulasi tentang zakat maal online.