Show simple item record

dc.contributor.authorErna, Awanda
dc.date.accessioned2022-02-04T01:06:03Z
dc.date.available2022-02-04T01:06:03Z
dc.date.issued2020-10-10
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/1193
dc.description.abstractABSTRAK Awanda Erna. 2020, “Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pemerintah Desa Muara Lambakan Kecamatan Longkali”. Penelitian ini dibimbing oleh H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H dan Suwardi Sagama, S.H., M.H Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh BPD yakni fungsi pengawasan. Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, fungsi pengawasan yang dimiliki oleh BPD meliputi mengawasi perencanaan kegiatan Pemerintah Desa, pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa, dan kinerja Kepala Desa. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang dialami oleh BPD di Desa Muara Lambakan Kecamatan Longkali, seperti kurang memahami tugas dan fungsinya, pengawasan terhadap Pemerintah Desa belum berjalan efektif, dan kurangnya koordinasi atau komunikasi antara BPD dengan Pemerintah Desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap Pemerintah Desa Muara Lambakan. Serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh BPD Muara Lambakan dalam melakukan pengawasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Sumber data yang diambil adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya adalah deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPD Muara Lambakan terhadap Pemerintah Desa Muara Lambakan belum berjalan efektif. Banyak faktor yang menjadi hambatan BPD dalam melakukan fungsi pengawasan tersebut. Adapun faktor tidak hanya dari internal BPD sendiri tetapi terdapat pula dari eksternal BPD Muara Lambakan.Faktor penghambat yang berasal dari internal BPD yakni, pemilihan anggota BPD yang tidak proporsional, tingkat pendidikan anggota BPD yang rendah, anggota BPD kurang memahami tugas dan fungsinya, pola komunikasi yang tidak terjalin dengan baik sesama internal BPD, kurangnya sarana dan prasarana yang disediakan. Sedangkan faktor yang berasal dari eksternal BPD yakni pola komunikasi yang kurang terjalin antara BPD dengan Pemerintah Desa serta kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat desa.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectBadan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengawasanen_US
dc.titleEfektivitas Badan Permusyawaratan Desa Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pemerintah Desa Muara Lambakan Kecamatan Longkalien_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record