Proses Sertifikasi Majelis Ulama Indonesi (MUI) Pada toko roti sweet di kota Samarinda
Abstract
ABSTRAKS
Hafis Alsiraji, 14.1202.0028. ‘’Proses Sertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pada toko roti sweet di kota Samarinda. Dibimbing oleh Bapak Muhammad Noor, S,Ag, SH, Mkn Selaku pembimbing I dan Ibu Hervina, M.Ag selaku pembimbing II.
Penlitian ini membahas masalah bagai mana proses sertifikasi halal dan pentingnya sertifikasi halal, bagi konsumen muslim dengan adanya sertifikasi halal gunanya untuk menentramkan batin para konsumen. Pencantuman sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi produsen makanan, bukan hanya upaya sukarela saja. Di samping memang dalam rangka untuk memuaskan pihak konsumen, namun di lain sisi juga dapat menaikan mutu produk mereka di pasaran. Dengan memiliki sertifikasi halal dan label halal dapat menjadi standar kualitas mutu produk makanan bagi produsen.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang dilakukan pada Toko Roti Sweet di Samarinda. Untuk mendapatkan data yang valid dalam penyususnan penelitian ini, penulis menggunakan penelitian lapangan. Data di atas akan penulis kumpulkan melalui metode wawancara dan dokumentasi yang penulis dapatkan langsung dari pihak Toko Roti Sweet di Samarinda dengan metode penelitian kualitatif.
Prosedur sertifikasi halal yang dilakuakan oleh MUI pada toko roti sweet sudah sesuai dengan prosedur dan aturan MUI itu sendiri mulai dari pihak took roti sweet mengajukan permohonan agar medapatkan sertifikat halal kemudian pihak LPPOM MUI langsung turun ke lapangan guna memerisa apa-apa saja yang harus diperiksa dari mulai dari memepersiapkan sistem jaminan halal sampai disetujuinya sertifikasi halal. Standar hahal menurut MUI pada toko roti sweet disamarida bahwa setiap bahan dari mulai tepung,pewarna hingga bahan campuran lainnya harus memiliki dokumen halal pada bahan-bahan tersebut.