dc.description.abstract | ABSTRAK
Farah Rana Abidah, 2022, “Bimbingan Pranikah bagi Calon Pengantin Dalam Upaya Membangun Keluarga Sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ulu”. Skripsi, Program Studi Bimbingan Konseling Islam, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Mursalim, M.Ag dan Di Ajeng Laily Hidayati, M.Si.
Dalam pernikahan, suami maupun istri harus saling memahami karakter yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar dapat menghindari konflik dalam rumah tangga yang sering kali berujung pada perceraian. Perceraian dapat terjadi bila sepasang suami-istri kurang memahami karakter pasangan, kurang mempersiapkan diri sebelum pernikahan, dan kurang wawasan mengenai pernikahan. Untuk itu, KUA memberikan bimbingan pranikah bagi para calon pengantin agar calon pengantin dapat menambah wawasan mengenai pernikahan dan memiliki bekal dalam menghadapi lika-liku berumah tangga serta cara mengatasinya. Tujuan penelitian ini adalah(1) untuk mendeskripsikan pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin dalam upaya membangun keluarga sakinah di KUA Kecamatan Samarinda Ulu,(2) untuk mengetahui factor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan pranikah.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif guna melihat langsung dan menggambarkan bagaimana pelaksanaan bimbingan pranikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Samarinda Ulu. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala KUA Kecamatan Samarinda Ulu, Penghulu (Pembimbing Bimbingan Pranikah Individu), dan beberapa pasangan calon pengantin. Teknik analisis data menggunakan metode alir dari Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan pranikah memerlukan persiapan dalam pelaksanaannya. Persiapan yang perlu dilakukan adalah menentukan lokasi, waktu, pemateri, dan menyiapkan para calon pengantin sebagai peserta. Adapun pelaksanaan bimbingan pranikah dilakukan secara individu maupun kelompok. Pelaksanaan bimbingan pranikah secara individu dilakukan dengan cara wawancara mengenai pemahaman tentang doa-doa dan pemahaman tentang pernikahan antara calon pengantin dan penghulu. Sedangkan bimbingan pranikah secara kelompok dilakukan dengan cara memberikan materi kepada para calon pengantin pada waktu yang telah ditentukan. Adapun yang menjadi faktor pendukung dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan pranikah ialah pemateri dan materi yang akan dijelaskan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan pranikah ialah dana yang tidak menentu, sarana dan prasarana, dan kesiapan calon pengantin dalam menghadiri kegiatan bimbingan pranikah.
Kata Kunci : Bimbingan Pranikah, Keluarga, Sakinah | en_US |