Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hadiah Turnamen Game Online yang Diambil dari Hasil Uang Pungutan Peserta perlombaan (Studi Kasus Turnamen Game PlayersUnknows BattleGrounds (PUBG) Di Kota Samarinda)
Abstract
ABSTRAK
Adiyanti (1721407033), “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hadiah Turnamen Game Online yang Diambil dari Hasil Uang Pungutan Peserta perlombaan (Studi Kasus Turnamen Game Players Unknows Battle Grounds (PUBG) Di Kota Samarinda)”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI)Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Alfitri, M.Ag.,LLM.,Ph.D Pembimbing II Bapak H. Khairuddin M.A.
Pada turnamen di Kota Samarinda menggunakan uang pungutan dari peserta perlombaan, kurangnya pemahaman para panitia dan masyarakat akan adanya konsep bermuamalah membuat uang pungutan peserta perlombaan tersebut dianggap lumrah tanpa melihat dari sisi hukum Islam yang menjadikan tidak jelasnya dari manakah hadiah tersebut diperoleh. Penelitian ini membahas tentang yang pertama bagaimana praktik penyelenggaraan pembagian hadiah yang dilaksanakan pada turnamen game Players Unknow’s Battle Ground’s dan yang kedua kesesuaiannya dengan pandangan hukum Islam terhadap status hadiah yang di berikan pada Turnamen Game PlayersUnknow’s BattleGround’s di Kota Samarinda. Tujuan penelitian ini adalah pertama mendeskripsikan praktik penyelenggaraan pembagian hadiah yang dilaksanakan pada turnamen game PlayersUnknow’s BattleGround’s dan yang kedua menggambarkan kesesuaiannya dengan pandangan hukum Islam mengenai status dari hadiah yang di berikan pada turnamen tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dokumentasi dan wawancara kepada Panitia turnamen game PlayersUnknow’s BattleGround’s di Kota Samarinda terdiri dari dua panitia yaitu panitia Indonesia Sports Association (IESPA) dan ABEGE SPORT. Kemudian hadiah yang di berikan pada turnamen tersebut dianalisa dengan pandangan hukum Islam.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa yang pertama adalah dalam ptaktik penyelenggaraan pemberian hadiah oleh panitia Indonesian Sport Association menggunakan uang dari sponsor, dan untuk panitia ABEGE SPORT uang pungutan para peserta di alokasikan sebagai uang hadiah. Kemudian yang kedua Status hadiah yang diberikan panitia Indonesian Sport Association ( IESPA) dan panitia ABEGE SPORT dilihat dari pandangan hukum Islam, pada panitia Indonesian Sport Association (IESPA) sesuai dengan hukum Islam karena dalam perjanjian antara panitia dan sponsor telah tertera bahwa uang hadiah di berikan oleh sponsor dan uang pungutan digunakan diluar keperluan hadiah perlombaan, sedangkan oleh pihak panitia ABEGE SPORT uang pungutan tersebut digunakan
sebagai hadiah tanpa adanya pihak ketiga dan hal tersebut sudah tidak sesuai dengan rukun hadiah karena pemberi hadiah dalam sebuah perlombaan barang yang dihadiahkan haruslah pemilik sempurna dari barang yang dihadiahkan dan termasuk dalam unsur maysir karena terdapat taruhan didalamnya.