Show simple item record

dc.contributor.authorFatimah, Dwi Fitriani
dc.date.accessioned2022-07-12T02:14:20Z
dc.date.available2022-07-12T02:14:20Z
dc.date.issued2022-06-29
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1447
dc.description.abstractABSTRAK Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul “Problematika Tarif Layanan Sertifikasi Halal di Kalimantan Timur Studi Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021”. Skripsi Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Aji Muhammad Idris. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Murjani, S.Ag.,S.H.,M.H selaku pembimbing I dan Abd Syakur, Lc.,M.H, selaku pembimbing II. Penelitian ini membahas mengenai peraturan baru mengenai keputusan Kepala Badan BPJPH. keputusan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengatur tentang penetapan tarif terbaru yaitu terbitnya peraturan tentang tata cara pembayaran pembiayaan tarif layanan BLU BPJPH. Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021. Regulasi ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH yang terdiri dari 2 tarif layanan, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Mengenai penetarapan tarif pembiayaan proses sertifikasi halal sekarang sudah dikendalikan oleh otoritas yaitu BPJPH, pembiayaan tersebut langsung ke pemohon yaitu sebesar rp. 650.000,00. Akan tetapi, biaya tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan seperti halnya biaya trasnportasi dan akomodasi. Dengan topografi kalimantan timur yang sangat luas jarak antar kota yang berjauhan maka memerlukan biaya trasportasi dan akomodasi yang berbeda-beda sesuai jarak. Apalagi di kalimantan timur ini tidak semua wilayah dapat dijangkau dengan perjalanan darat. Sementara itu tidak adanya acuan dalam aturan mengenai jarak yang ditempuh oleh lembaga pemeriksa halal (LPH), maka dinilai kurang proporsional. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang terjun langsung ke lapangan dengan mengamati objek yang akan di teliti, dan menggabungkan unsur hukum normatir. Peneliti menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai data dengan menggunakan metode kualitatif. Peneliti juga terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan informasi dari subjek yang akan memberikan jawaban dari rumusan masalah nantinya. Adapun subjek peneliti terdiri dari empat narasumber yaitu direkutur LPPOM MUI kalimantan timur, ketua satuan tugas halal BPJPH kalimantan timur, ketua komisi fatwa MUI kalimantan timur, dan pelaku usaha. Metode panggalian data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dengan cara pengumpulan data, pengelompokkan data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penenlitian ini dapat disimpulkan bahwa ada beberapa kendala atau problematika dalam pelaksanaan proses sertifikasi halal. Terutama tidak adanya acuan mengenai jarak yang ditempuh oleh lembaga pemeriksa halal (LPH). Maka dinilai kurang proporsional, karena tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Disarankan kepada Lembaga BPJPH untuk meninjau kembali keputusan kepala badan BPJPH nomor 141 tahun 2021 agar dinilai lebih efektifen_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectTarif Layanan, Sertifikasi Halal, Kepala Badan Penyelenggara, Jaminan Produk Halalen_US
dc.titleProblematika Tarif Layanan Sertifikasi Halal di Kalimantan Timur Studi Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record