Peran Pemerintah dalam Merestorasi Kawasan Pemukiman Kumuh Daerah Aliran Sungai Karang Mumus (Tinjauan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Aldi Surya Pratama, 2021. “Peran Pemerintah dalam Merestorasi Kawasan Pemukiman Kumuh Daerah Aliran Sungai Karang Mumus (Tinjauan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda”. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam, Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Moh. Mahrus, M.H.I., dan Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I
Sungai Karang Mumus merupakan salah satu sungai yang mengalir di kota Samarinda. Namun, kondisi dari Sungai Karang Mumus telah menurun baik dari segi kualitas air maupun kondisi fisik sungai. Sehubung dengan kondisi tersebut, maka Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan kebijakan penataan bantaran Sungai Karang Mumus dan Sungai Mahakam melalui Peraturan Daerah Kota Madya Samarinda dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1986 yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan lingkungan sungai. Dari penjelasan di atas munculah rumusan masalah yaitu 1. Apa saja Peran Peran Pemerintah Kota Samarinda dalam Restorasi Kawasan Kumuh Sungai Karang Mumus dalam Tinjauan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2014? Dan 2. Sejauh mana upaya Pemerintah telah melakukan Restorasi Kawasan Kumuh Sungai Karang Mumus berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2014 ?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif dan empiris. Sumber data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode deksriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran serta penjelasan tentang variabel yang diteliti, diawali dengan proses pengumpulan data, penyederhanaan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Dinas PUPR Kota Samarinda Sudah berperan aktif seperti Pemerintah telah menganalisa dampak apa yang terjadi jika kawasan tersebut digusur atau direlokasi dan Pemerintah sebagai Eksekutor, Fasilitator, dan Regulator sudah melakukan kebijakan penanganan Kumuh sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda sudahmelakukan upaya agar Kota Samarinda tidak terlihat Kumuh dengan cara mengurangi kawasan pemukiman kumuh di Daerah Aliran Sungai Karang Mumus dan Sungai Karang Mumus dapat berjalan kembali menjadi aliran dari anak Sungai Mahakam. Banyak rumah yang terdampak sebagai kawasan kumuh yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus. Pemerintah baru melaksanakan di kawasan kumuh 1 yang berada di Kelurahan Dadimulya dan Pasar Segiri, Pemerintah masih menjalankan upaya agar dapat mengurangi kawasan kumuh di wilayah lain yang terlihat kumuh di Kota Samarinda.
Kata Kunci: Peran Pemerintah, Merestorasi Pemukiman Kumuh