Problematika Debt Collector Nasabah Bank
Abstract
ABSTRAK
Anton, 2021. (1721609026) “Problematika Debt Collector Nasabah Bank”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Bambang Iswanto, M.H. selaku pembimbing I dan Dewi Maryah, S.H.,M.H selaku pembimbing II.
Adapun yang melatar belakangi penulis untuk membuat skripsi ini didasarkan pada pengamatan penulis terkait tindakan debt collector dalam penagihan hutang yang dapat merugikan nasabah sehingga dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan HAM nasabah terhadap tindakan debt collector dalam penagihan hutang dengan cara intimidasi (Penekanan, teror, pengancaman serta pencemaran nama baik). Penelitian ini juga dapat memberikan kepastian hukum yang baik bagi masyarakat pada umumnya dan pencari keadilan pada khususnya.
Jenis Penelitian ini adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk mempermudah dalam pengumpulan bahan hukum serta memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder dalam pengkajiannya. Selain itu penelitian ini juga menggunakan teknik analisis dengan menggunakan metode silogisme yang dimana menggunakan pola berfikir deduktif berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor guna untuk mempermudah penulis dalam menarik suatu kesimpulan.
Dari hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa perlindungan hukum nasabah diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasabah akan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, berhak atas restitusi, kompensasi serta bantuan dengan jenis materi, kesejahteraan, mental dan administrasi sosial melalui negara. Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 nasabah akan mendapatkan jaminan fisik dan mental, terlebih lagi nasabah akan mendapatkan bayaran ganti rugi dan pemulihan sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2000.
Berdasarkan dari hasil kesimpulan diatas maka penulis mengajukan saran mengenai perlindungan hukum nasabah terhadap tindakan debt collector penting untuk membentuk suatu lembaga sosial khusus biasa yang menawarkan jenis-jenis bantuan kepada korban tindak pidana kejahatan dengan mempertimbangkan bahwa penderitaan korban tindak pidana kejahatan yang berupa penderitaan fisik, moral dan kerugian finansial harus dipulihkan.