dc.description.abstract | ABSTRAK
Andi Muhammad Soeharto, 2022.”Peranan Balai Pemasyarakatan Dalam Pengawasan Dan Pembimbingan Terhadap Pidana Anak Di Kota Samarinda” Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulisan Skripsi ini di bawah bimbingan Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag selaku pembimbing I dan Muzayyin Ahyar, S.U.d, M. SI selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini banyaknya kasus pidana anak yang ditangani oleh Balai Pemasyarakatan Samarinda. Berbagai bentuk perlindungan anak di bawah umur dalam proses peradilan memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia melalui UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di Indonesia angka kasus hukum terhadap anak dibawah umur pada tahun 2018 mencapai angka 33%. Fokus penelitian terkait dengan bagaimana peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Samarinda dalam pengawasan dan pembimbingan terhadap pidana anak, faktor yang menjadi penghambat dan pendukung Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam mengoptimalkan pengawasan dan pembimbingan terhadap pidana anak dan upaya yang dilakukan untuk menghadapi faktor penghambat Balai pemasyarakatan (BAPAS) dalam mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap pidana anak.
Jenis penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Merupakan penelitian yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundangundangan atas permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asasasas hukum yang ada. Penulis juga menggunakan teknik pengumpulan data seperti Observasi, Wawancara dan Dokumentasi, sehingga dapat memperkuat data dan fakta kepenulisan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Balai Pemasyarakatan Kelas II Kota Samarinda sebagai bagian dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan telah melaksanakan peranannya dengan baik sesuai dengan tujuan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terdapat beberapa faktor yang teridentifikasi menjadi faktor pendukung dan penghambat. Relasi yang dijalin oleh Balai Pemasyarakatan, program-program terencana, jumlah klien yang wajib lapor dan angka minat klien yang semakin tinggi serta kerja sama antara Bapas dengan pihak lain seperti Dinas Sosial serta dinas-dinas lainnya. Adapun factor penghambat terjadi dari berbagai aspek pelaksanaan, segi regulasinya, personil Balai Pemasyarakatan Kota Samarinda, keadaan dan kelengkapan sarana prasarana, anggaran yang kurang memadahi serta Sumber Daya Manusia dan waktu yang masih sangat terbatas serta jarak yang cukup jauh. Dalam menjawab persoalan yang ada, Balai Pemasyarakatan perlu melakukan komunikasi dengan saluran penegak hukum lain untuk menjalin sinergisitas kinerja, melaksanakan program kerja rutinan pelatihan dan pendidikan dan membuka ruang pelatihan bagi tenaga kerja untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) terkait. | en_US |