Manajemen Pelayanan Haji Dan Umrah Kementerian Agama Kota Samarinda Pasca Pandemi Covid-19
Abstract
ABSTRAK
Siti Nur Kaifiyatul Khanifa 1541913024 “Manajemen Pelayanan Haji Dan Umrah Kementerian Agama Kota Samarinda Pasca Pandemi Covid-19”. Program Studi Manajemen Dakwah, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Penelitian ini dibimbing oleh H. Bunyamin, Lc.M.Ag sebagai pembimbing I dan Amirullah, M.Ud sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah dari keinginan peneliti untuk mengetahui pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda kepada calon Jama’ah Haji pada penerapan new normal. Karena kurang lebih sekitar dua tahun belakangan ini tidak ada pemberangkatan Haji karena munculnya virus Covid-19 yang membuat akses untuk pemberangkatan di tutup. Berdasarkan dari latar belakang, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Manajemen Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Samarinda Pasca Pandemi Covid-19.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan cara penelitian lapangan (field work research) yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda.
Hasil penelitian yang telah diteliti yaitu bahwa manajemen pelayanan di Kementerian Agama Kota Samarinda telah dilaksanakan sesuai dengan fungsi-fungsi manajemen yaitu melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam proses pelaksanaan pelayanan para calon Jama’ah Haji harus terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas persyaratan pendaftaran haji dan administrasi, selain itu sikap para petugas juga harus ramah kepada para calon Jama’ah Haji dalam memberikan pelayanan. Pelaksanaan manasik haji yang akan diberikan kepada para Jama’ah Haji sebelum berangkat ke Tanah Suci. Pada tahun ini Kementerian Agama Kota Samarinda kembali melakukan pelaksanaan haji dengan jumlah 260 orang. Pada penerapan new normal manasik haji yang dilakukan Kementerian Agama Kota Samarinda pada tahun ini yaitu manasik haji sitem zonasi. Dimana hal ini dilakukan agar tetap terlaksanakannya manasik haji sesuai dengan program kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.