Implementasi Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi di Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana)
Abstract
ABSTRAK
Ragil Saputra Efendi, 2022. Implementasi Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi di Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana). Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Lilik Andar Yuni, M.SI, selaku Pembimbing I dan Bapak Abdul Syakur, Lc, M.H, selaku Pembimbing II.
Latar belakang dalam penelitian ini adalah bahwa dalam membuat alat pembatas kecepatan atau polisi tidur hendaknya harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. Di desa Sungai Meriam dilaporkan ada seorang pengendara wanita terjatuh akibat adanya polisi tidur atau alat pembatas kecepatan yang dibangun warga sekitar di jalan umum. Selain itu, banyaknya alat pembatas jalan yang dibangun warga serta jaraknya sangat berdekatan dapat membahayakan pengendara jalan. Maka berdasarkan hal-hal itu, penulis ingin meninjau lebih jauh melalui penelitian Skripsi ini.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan historis, yuridis normatif, dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dengan observasi, wawancara, dokumen. Teknik analisis data yang digunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, Pemahaman masyarakat Desa Sungai Meriam mengenai definisi alat pembatas kecepatan cukup baik. Karena memang benar bahwasannya alat pembatas kecepatan merupakan alat yang digunakan untuk memperlambat laju kendaraan. Namun, pemahaman masyarakat masih kurang terkait praktik terhadap alat pembatas kecepatan, karena tidak ada kesepakatan kepada pihak RT setempat. Kedua, Faktor penghambat dari implementasi PM Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan, ialah: a. Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas atau perilaku masyarakat yang tidak taat terhadap ketentuan yang berlaku, b. Tidak tersedianya anggaran dana yang mencukupi. Faktor pendukungnya ialah ialah dari inisiatif sendiri terkait pemasangan alat pembatas kecepatan yang dibangun oleh masyarakat Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana. Ketiga, PM Perhubungan No 82 Tahun 2018 telah sejalan dengan konsep maslahah mursalah. Alasannya dari aturan ini dapat memelihara jiwa dan harta. Alasan lainnya ialah untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas. Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini: Dinas Perhubungan selaku Instansi yang membidangi persoalan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, agar dapat melakukan sosialisasi, edukasi, pengawasan, prosedur izin dan lain sebagainya yang berkaitan dengan alat pembatas kecepatan kepada masyarakat.