Penerapan Syarat Kafaah Nasab Dalam Perkawinan Syarifah (Kajian Sosiologis Tentang Kafaah Nasab Dari Pandangan Ulama Habaib dan Non Habaib di Kota Samarinda)
Abstract
ABSTRAK
Sayid Muhammad Umar, 2021 “Penerapan Syarat Kafaah Nasab Dalam Perkawinan Syarifah (Kajian Sosiologis Tentang Kafaah Nasab Dari Pandangan Ulama Habaib dan Non Habaib di Kota Samarinda)”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Sy. Nurul Shobah, M.Si, sebagai pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I, sebagai pembimbing II.
Kafaah merupakan sebuah aturan dalam fikih munakahat yang diharap dapat menimbulkan kemaslahatan dalam berumah tangga. Kesetaraan nasab merupakan salah satu kriteria kafaah yang diakui oleh kebanyakan ulama. Kriteria ini diterapkan oleh para habaib yang merupakan keturunan Arab di Indonesia dalam menikahkan anak perempuan mereka yang bergelar syarifah. Namun faktanya, dalam implementasi syarat kafaah nasab, muncul fenomena dan dampak yang justru bertolak belakang dengan maslahat. Maka penelitian ini ingin mengungkap sumber permasalahan tersebut dari cara penerapan syarat kafaah nasab, dampak apa saja yang ditimbulkan dan pendapat para ulama dari kalangan habaib dan non habaib dalam menanggapi hal tersebut. Tujuannya untuk mencegah terjadinya disfungsi hukum dalam penerapan kafaah dan menemukan cara ideal dalam mengimplementasikan kafaah nasab.
Penelitian lapangan ini menggunakan metode pendekatan sosiologis. Data primer yang didapat dari lapangan dan data sekunder yang dihimpun dari kepustakaan dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Validasi data dilakukan dengan triangulasi teknik antara observasi dan wawancara. Kemudian dianalisa dengan teknik analisis kualitatif dan diolah dengan cara berfikir induktif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa cara penerapan syarat kafaah nasab dalam keluarga habaib sangat beragam. Dampak yang dianggap muncul dari penerapan syarat kafaah nasab secara garis besar ada dua, yaituketerlambatan menikah bagi yang taat aturan dan konflik antar keluarga bagi yang melanggar. Namun para ulama habaib dan non habaib di Samarinda menilai bahwa keterlambatan menikah bukanlah dampak dari penerapan syarat kafaah nasab, karena banyak selain syarifah yang tidak menerapkan syarat tersebut juga terlambat menikah. Sedangkan konflik keluarga menurut mereka adalah sepenuhnya tanggung jawab keluarga dalam merespon suatu permasalahan. Para ulama juga menegaskan bahwa dalam mengimplementasikan kafaah nasab haruslah diiringi dengan memberikan pemahaman dan menanamkan kesadaran akan jati diri seorang syarifah, agar mereka memahami maslahat yang akan muncul dalam penerapannya. Karena asumsi dasar dari teori Pertukaran Sosial, seseorang hanya akan mengikuti sebuah aturan jika mereka menilai ada ganjaran atau maslahat yang akan mereka dapatkan