Strategi Penyuluh Agama Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Belengkong Dalam Meminimalisir Kasus Pernikahan Dini
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Husein Abdillah, 2022. “Strategi Penyuluh Agama Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Belengkong Dalam Meminimalisir Kasus Pernikahan Dini”. Skripsi, Jurusan Manajemen Dakwah, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Di Ajeng Laily Hidayati, M.Si sebagai pembimbing 1 dan A. Rivai Beta, S.Pd., S.Psi., M.I.Kom sebagai pembimbing 2.
Setiap manusia akan merasakan kehidupan berkeluarga yang akan di awali dengan pernikahan, bahwasannya pernikahan juga merupakan bentuk dari lembaran kehidupan baru, dalam sebuah pernikahan memiliki aturan UndangUndang terkait dengan masalah umur seorang calon pengantin. Maka dari itu pihak Penyuluh Agama yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Belengkong selalu memperhatikan masalah umur calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan, kemudian untuk aturan yang lama UU N0. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan maka usia laki-laki 19 Tahun sedangkan perempuan usia 16 Tahun kemudian dilakukan revisi pembaharuan terkait pernikahan yaitu UU No.16 Tahun 2019 maka usia laki-laki dan perempuan menjadi 19 Tahun. Kemudian dilakukan strategi Penyuluh Agama agar dapat memberikan bimbingan di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Belengkong kepada masyarakat, anak remaja serta datang disetiap-setiap sekolah untuk memberikan bimbingan-bimbingan terhadap anak-anak agar mereka terhindar dari kejadian pernikahan dini tersebut. Maka dari itu dilakukan sebuah bimbingan strategi Penyuluh Agama KUA Pasir Belengkong dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang telah dilakukan oleh penyuluh agama terkait pernikahan dini tersebut.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif Kualitatif. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan juga dokumentasi. Dalam mencari dan menyusun data, menggunakan teknik analisis data meliputi: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun pengecekan keabsahan data dilakukan dengan menerapkan metode triangulasi dan menggunakan bahan referensi dalam melihat keabsahan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya, peneliti menemukan bentuk kegiatan program yang dilakukan oleh Penyuluh Agama yakni. Bimbingan Remaja Usia Nikah dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah. Kedua program tersebut pihak Penyuluh Agama melakukan kegiatan pelaksanaan terkait dengan bimbingan kepada masyarakat, ke sekolah, anak-anak remaja maupun irma masjid dengan berbagai bentuk cara menyampaikan bimbingan tersebut seperti acara-acara tausyiah, perkumpulan-perkumpulan undangan, acara keagamaan, serta melakukan pendekatan bimbingan kepada Penyuluh Agama honorer karena mereka yang langsung bergabung dengan masyarakat sehingga mereka bisa mengerti keinginan dan bagaimana pendekatan yang dapat diterima oleh masyarakat di wilayah tersebut. Maka dari itu Kantor Urusan Agama ini membutuhkan perhatian yang khusus serta fasilitas untuk melakukan bimbingan kepada masyarakat, anak-anak remaja yang ada di wilayah Pasir Belengkong khususnya pada pernikahan dini.