Dampak Kondisi Over Capasity Perspektif Maqashid Syariah Di Lapas Kelas II A Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Rusdan Nurfaqih, 2022. “Dampak Kondisi Over Capasity Perspektif Maqashid Syariah Di Lapas Kelas II A Samarinda. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. Materan, M.HI dan Muhammad Idzhar, Lc., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah tentang dampak over capasity lapas yaitu terjadi kepadatan dimana jumlah penghuni lebih banyak ketimbang jumlah kapasitas yang disediakan oleh Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Kepadatan Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan terjadi karena ada beberapa faktor penyebab. Untuk mengatasi kondisi tersebut perlunya peran penting pemerintah dengan lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang dampak over capasity di lapas dan bagaimana upaya penanganannya serta kondisi yang akan dialami lapas apabila terjadi over capasity.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian, dikota samarinda tepatnya di jl. jend. Sudirman Kecamatan Samarinda Kota Lapas Kelas II A Samarinda. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memilih dan memutuskan data yang telah dikumpulkan, kemudian menyusun pola hubungan dari hasil penelitian dalam bentuk naratif kemudian menarik kesimpulan dari data-data yang telah diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan, dampak yang paling utama over capasity itu pasti karena luas lahan Lapas kelas II A Samarinda ini kurang dari 1 hektar dan bangunan yang kurang untuk daya tampung kemudian bentuk bangunan tidak representatif karena lembaga pemasyarakatan ada aspek keamanannya namun di Lapas Kelas II A Samarinda aspek keamanannya minim sekali karena bangunan di lapas Kelas II Samarinda adalah bangunan tua. Untuk upaya dalam penanganan over capasity di Lapas Kelas II A Samarinda yaitu dengan cara terus berjalannya sistem pembinaan seperti keagamaan, olahraga, dan pendidikan, serta memaksimalkan lahan yang ada dengan cara membuat tingkat-tingkat pada setiap blok agar bisa menampung warga binaan yang banyak, dan juga upaya dari pemerintah adalah dengan menyiapkan lahan baru untuk lapas Kelas II A Samarinda. Sehingga dalam perspektif Maqashid Syariah untuk hak-hak warga binaan sudah sangat terpenuhi yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menajaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Contohnya menjaga agama sudah terpenuhi dengan adanya kegiatan keagamaan di Lapas Kelas II A Samarinda.