dc.description.abstract | ABSTRAK
Muhammad Idris, 2022. “Faktor Yang Mempengaruhi Orang Tua Dalam Memilihkan Jodoh Anak Gadisnya (Studi Pada Suku Jawa, Suku Bugis, Dan Suku Banjar Di Kecamatan Sangatta Utara)”. Tesis Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag., selaku pembimbing I dan Dr. Lilik Andaryuni, M.Si., selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah perjodohan anak yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, baik hukum positif mau pun hukum Islam di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang diangkat oleh Penulis adalah Bagaimana praktek pemilihan jodoh oleh orang tua pada anak gadisnya pada Suku Jawa, Suku Bugis, Dan Suku Banjar yang ada di Kecamatan Sangatta Utara. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi orang tua dalam memilihkan jodoh anak gadisnya pada Suku Jawa, Suku Bugis, Dan Suku Banjar yang ada di Kecamatan Sangatta Utara. Dan Bagaimana perspektif hukum positif dan hukum Islam dalam pemilihan jodoh oleh orang tua terhadap anak gadisnya pada Suku Jawa, Suku Bugis, Dan Suku Banjar yang ada di Kecamatan Sangatta Utara.
Ada pun penelitian ini adalah jenis penelitian kulitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dimana penelitian ini dilakukan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke lapangan. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengambilan responden dengan cara snowball yaitu metode pengambilan sampel secara berantai dan acak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama di Kecamatan Sangatta Utara, praktek perjodohan pada Suku Jawa menggunakan sistem patriarkat atau patriarki, sedangkan Suku Bugis dan Suku Banjar menggunakan sistem egaliter. Untuk orang tua yang mempunyai anak gadis usia menikah, Suku Jawa dan Suku Banjar lebih membebaskan anaknya dalam memilih jodohnya sendiri tetapi dengan syarat tertentu sebagai pedoman bagi anak gadisnya dalam menentukan pasangan yang cocok untuknya. Sementara Suku Bugis, meski pun sebagaian besar sudah memberikan kebebasan kepada anaknya, namun masih terdapat orang tua, khususnya orang tua tunggal (Single mother) tidak melakukannya. Kedua faktor utama yang mempengaruhi orang tua yang telah menikahkan anaknya dengan perjodohan kerena kekerabatan, agamannya, keterunan, dan status sosialnya. Sementara orang tua yang memiliki anak gadis usia menikah dalam memilihkan jodoh anak gadisnya adalah pengetahuan agamanya. Ketiga praktek perjodohan anak pada Suku Jawa, Suku Bugis, dan Suku Banjar Di Kecamatan Sangatta Utara sudah sesuai dengan ketentuan hukum positif dan hukum Islam di Indonesia. | en_US |