dc.description.abstract | ABSTRAK
Riska Santika Razak AR, 2021 “Studi Motif Hukum Sebagai Maqashid Syariah Terhadap Penetapan Standarisasi Kemiskinan dalam Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial Tunai. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Murjani, S.Ag. S.H.M.H. Selaku Pembimbing I dan H. Aulia Rahman, Lc., M.H Selaku Pembimbing II.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengetasan kemiskinan melalui program bantuan sosial tunai di Kota Samarinda diberikan secara langsung dari Kementerian Sosial melalui pos penyalur, dan peran Dinas Sosial di sini sebagai fasilitator dalam pelaksanaan program bantuan sosial tunai, berdasarkan fakta yang terjadi mengenai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial tunai pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 sedangkan pada tahun 2021 tingkat kemiskinannya mengalami penurunan. Fokus Penelitian ini pada suatu kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan program bantuan sosial tunai untuk menanggulangi kemiskinan. Setelah penjelasan diatas muncullah rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana konsepsi penanggulangan kemiskinan dalam kebijakan pemerintah serta bagaimana bentuk implementasi bantuan sosial tunai dalam kebijakan pemerintah. Sedangkan tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui konsepsi penanggulangan kamiskinan serta untuk mengetahui implementasi bantuan sosial tunai dalam kebijakan pemerintah.
Penelitian bersifat penelitian hukum normatif dan bersifat deksriptif analitis, serta menggunakan Pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach). Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan, dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep penanggulangan kemiskinan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bahwa dari peraturan yang ditetapkan masingmasing memuat konsep kemiskinan yang berbeda. Namun, peraturan ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengurangi tingkat kemiskinan daerah /kota. Selanjutnya bentuk implementasi bantuan sosial tunai dalam kebijakan pemerintah mengalami pergantian peraturan yang berbeda-beda. Pada peraturan pertama ditetapkan bantuan yang diberikan pemerintah berupa sembako dan tunai, Sedangkan dalam keputusan Menteri Sosial Nomor 161/HUK/2020, hanya mencantumkan bantuan sosial tunai. Adapun motif perubahan kebijakan pemerintah disebabkan bantuan sosial tunai lebih efisien dan efektif serta lebih bermanfaat untuk keberlangsungan hidup keluarga penerima manfaat. Sehingga bantuan sosial tunai dapat menjaga masyarakat untuk mewujudkan tujuan dari maqashid syariah diantaranya: Menjaga Agama (Hifzh Addin), Menjaga Jiwa
(Hifzh Annfis), Menjaga Akal (Hifzh Al-Aql), Menjaga Harta (Hifzh Al-Amal),Menjaga Keturunan (Hifzh Nasl). | en_US |