Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Musyarakah Pada Al-Mumtaz Kurir Di Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Sarifa Syachriani Tendri (172140706) “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Musyarakah Pada Al-Mumtaz Kurir Di Samarinda”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Jurusan Muamalah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini di bimbing oleh ibu Dr. Lilik Andaryuni, M.S.I selaku pembimbing I dan ibu Maisyarah Rahmi Hs, Lc, MA., Ph.D selaku pembimbing II.
Latar belakang dari penelitian ini yaitu Al-Mumtaz Kurir di Samarinda yang tidak mengetahui akad yang digunakan dalam perjanjian kerja antara Driver dengan Al-Mumtaz kurir dan ditinjau fikih muamalah menggunakan akad musyarakah. Sehingga menarik minat peneliti untuk mengetahui praktik akad apa yang di gunakan antara Driver dengan Al-Mumtaz kurir dan Bagaimana analisisnya berdasarkan tinjauan fikih muamalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik akad apa yang di gunakan antara Driver dengan AlMumtaz kurir dan bagaimana analisis berdasarkan tinjauan fikih muamalah
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif yang sifatnya deskriptif dengan menggunakan pendekatan empiris, karena menganalisis praktik akad Al-Mumtaz kurir dan Driver, kemudian peneliti melakukan wawancara kepada owner dan para Driver.
Hasil penelitian ini membahas tentang bahwa: (1) Praktik akad pada AlMumtaz kurir di Samarinda yaitu sistem penerimaan anggota dengan mengkonfirmasi melalui whatsapp pemilik Al-Mumtaz untuk diberikan jadwal wawancara dan mengumpulkan berkas serta diberikan penjelasan mengenai sistem kerja yang ada di Al-Mumtaz. Sistem bagi hasil yang diterapkan yaitu Pembagian hasil yang diterapkan Al-Mumtaz kurir ialah 88% untuk driver dan 12% untuk Al-Mumtaz kurir. Pembagian hasil ini disepakati pada saat wawancara adanya potongan 12% dikarenakan pihak Al-Mumtaz yang memberikan ordean dan tugas driver mengantarkan orderan tersebut, sedangkan 88% untuk driver karena modal talangan berasal dari driver. Sistem perjanjian yang diterapkan yaitu tidak boleh mengambil orderan secara pribadi, wajib mengkonfirmasi tambahan orderan dan setoran tepat waktu. (2) Tinjauan fikih muamalah terhadap akad AlMumtaz kurir di Samarinda yaitu sistem penerimaan sesuai dengan prinsip muamlah ialah kebebasan bertransaksi sesuai dengan syariat berdasarkan praktik akad termasuk dalam syirkah yaitu akad kerjasama adanya ijab qabul, ada dua pihak yang berakad, adanya objek akad, dan nisbah. Sistem bagi hasil digolongkan dalam syirkah karena terdapat pihak-pihak yang bekerjasama sesuai dengan asas fikih muamalah asas taba’dul manafi adalah bahwa segala sesuatu bentuk kegiatan muamalah harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama
bagi pihak-pihak yang terlibat. Berakhirnya perjanjian yang dilakukan antara AlMumtaz kuir dengan Driver terjadi karena melanggar aturan yang ada dan sudah tidak bisa di toleransi.