dc.description.abstract | ABSTRAK
Rizky Amaliah, 2022, “Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang Perlindungan Anak Terhadap Kasus Bullying di Tingkat Sekolah Dasar (SDN). Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. H. Materan, M. H. I dan H. Khairuddin, Lc, M. A.
Fenomena bullying atau bully sudah sering terdengar oleh masyarakat di berbagai negara, bahkan di Indonesia sendiri sudah sering terjadi bully. Bullying merujuk pada tindak kekerasan yang di lakukan oleh pelaku bully yang memiliki kekuatan atau kekuasaan kepada orang lain yang dianggap lemah dan sendirian. Ini dapat menghambat perkembangan seseorang dan menyebabkan korban bullying tidak mau berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Tujuan penelitian ini yang pertama untuk mengetahui bentuk dan faktor penyebab terjadinya bullying, kedua upaya yang dilakukan oleh sekolah dalam meminimalisir kasus bullying dan yang ketiga tinjauan hukum Islam dan undang-undang perlindungan anak terhadap kasus bullying.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normative empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti mengambil data untuk penelitian ini selama masa pandemic covid-19 dan melakukan wawancara dengan pihak sekolah sesuai prokes yang ada. Teknik analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Objek dalam penelitian ini adalah Guru atau Wali kelas 4,5, dan 6 dari Sekolah Dasar Negeri di Samarinda Seberang.
Hasil yang diperolah dari penelitian ini yang pertama bentuk bullyingyang terjadi di ke empat sekolah ialah bentuk bullying verbal atau bullying secara lisan. Faktor yang mempengaruhi atau penyebab terjadinya bully ialah faktor dari lingkungan rumah, keluarga dan tontonan anak yang mereka tonton di rumah. Demikian juga teman bermain di luar lingkungan sekolah yang merambah karakter mereka menjadi pembully di sekolah. Kedua upaya yang diberikan oleh pihak sekolah terutama wali kelas sebagai guru pembimbing dalam mengajar berupa sanksi dan hukuman yang diberikan kepada pelaku bully, serta arahan dan bimbingan yang diberikan kepada pelaku dan korban bullying. Upaya sekolah dalam meminimalisir kasus bullying dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para siswa bahwa bully bukanlah hal yang baik untuk mereka. Ketiga dari hukum Islam sendiri diberikan hukuman ta’zir, berupa diyath, kaffarah, hukuman alternatif atau pengganti (uqubat al-badilah) bertujuan mendidik atau memberikan pelajaran bagi pelaku. Serta Undang-undang Perlindungan Anak tindakan bullying
merupakan tindakkan kekerasan terhadap anak, termasuk dalam tindak pidana jika melakukan dalam segala bentuk kekerasan apapun kepada orang lain.
Kata Kunci : Bullying, Bentuk dan Faktor Bullying, Pandangan Islam dan Perlindungan Anak | en_US |