Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Tahu dan Tempe di Kelurahan Selili Mengenai Sertifikasi Halal
Abstract
ABSTRAK
Aisyah Ana Oktavia, 2021, “Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Tahu dan Tempe di Kelurahan Selili Mengenai Sertifikasi Halal”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Bambang Iswanto, M.H. dan Pembimbing II Ibu Nur Syamsi, M.Pd.
Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya pengusaha tahu dan tempe di Kota Samarinda khususnya Kelurahan Selili yang belum sadar akan sertifikasi halal pada usahanya. Hal tersebut dikarenakan kurangnya edukasi dan sosialisasi mengenai sertifikasi halal. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014, hal tersebut dilakukan untuk menjamin kehalalan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Samarinda yang dominan beragama Islam, sehingga peneliti tertarik untuk membahas mengenai kesadaran hukum pelaku usaha tahu dan tempe di Kelurahan Selili. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesadaran hukum pelaku usaha tahu dan tempe mengenai sertifikasi halal, dan faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha tahu dan tempe di Kelurahan Selili terhadap sertifikasi halal.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan empiris. Subjek dalam penelitian ini adalah para pelaku usaha tahu dan tempe yang berada di Kelurahan Selili. Objek penelitian ini adalah mengenai kesadaran hokum pelaku usaha tahu dan tempe di kelurahan Selili. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu mengelompokkan data yang diperoleh dari penelitian, yang kemudian dihubungkan dengan masalah yang akan diteliti berdasarkan kualitas serta kebenarannya, kemudian diuraikan sehingga diperoleh gambaran dan penjelasan tentang kenyataan yang sebenarnya guna menjawab permasalahan.
Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa berdasarkan indikator kesadaran hukum dan pentingnya sertifikasi halal, 6 dari pelaku usaha hanya 1 pelaku usaha yang sadar akan sertifikasi halal. Sikap dari 5 pelaku usaha belum sadar akan sertifikasi halal sehingga kebanyakan dari para pelaku usaha tersebut belum sadar terhadap peraturan mengenai kewajiban mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu para pelaku usaha juga belum mengetahui bahwa telah lahir undang-undang No. 33 tahun 2014 mengenai jaminan produk halal, karena belum pernah mengikuti penyuluhan maupun sosialisasi mengenai sertifikasi halal. Sebaiknya kesadaranhukum terus ditingkatkan agar kesejahteraan masyarakat bisa mencapai kondisi yang kondusif bagi tumbuh kembangnya kegiatan perdagangan dalam skala nasional.