dc.description.abstract | ABSTRAK
Mutia, 2022. “Kesadaran Hukum Penjual Kosmetik Terhadap Larangan Menjual Kosmetik Tanpa Izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah (FASYA), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Hj.Darmawati M.Hum. selaku dosen pembimbing I dan Ibu Maisyarah Rahmi Hasan, Lc.,M.A., Ph,. D selaku dosen pembimbing II.
Latar Belakang penelitian ini adalah penulis menemukan masih terdapat toko kosmetik yang menjual produk kosmetik yang belum ada izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitan ini menjadi penting untuk menginformasikan kepada penjual kosmetik serta memberikan pemahaman tentang Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes//per/VIII/2020 Tentang Notifikasi Kosmetika. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti dan membahas mengenai bagaimana Kesadaran Hukum Penjual Kosmetik Terhadap Larangan Menjual Kosmetik Tanpa Izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Subjek penelitian ini adalah penjual kosmetik yang ada di Kecamatan Anggana. Objek penelitian adalah kosmetik yang belum ada izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kecamatan Anggana. Sumber data penelitian meliputi data primer penulis menemukan ada 6 penjual kosmetik di Kecamatan Anggana dan data sekunder sebagai data pendukung BPOM Samarinda serta data dari buku, laporan dll. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang penulis simpulkan bahwa penjual kosmetik di Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara masih kurang memahami tentang peraturan larangan menjual kosmetik tanpa izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sehingga penjual kosmetik kurang memberikan hak dan kewajiban yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, maka dari itu penjual kosmetik harus bertanggung jawab mutlak (strict liability) yang dimana pelaku usaha harus bertanggung jawab kepada konsumen yang merasa dirugikan atas produk kosmetik yng dijual. Dan berdasarkan hasil penelitian, penjual kosmetik sebanyak 6 responden dilihat dari 4 indikator kesadaran hukum, pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum terdapat 1 reponden yang memenuhi empat indicator dan 5 responden yang lain masih kurang memahami kesadaran hukum terkait kosmetik tanpa izin BPOM. Dan faktor-faktor kesadaran hukum dilihat dari 2 faktor Pendidikan dan faktor pengetahuan hanya 2 responden yang mengetahui peraturan larangan menjual kosmetik melaui media social dan televisi dan 4 lainnya kurang mengetahui adanya larangan menjual kosmetik tanpa izin BPOM. | en_US |