Show simple item record

dc.contributor.authorSintiani, Lilis
dc.date.accessioned2022-09-22T00:19:50Z
dc.date.available2022-09-22T00:19:50Z
dc.date.issued2022-01-05
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1728
dc.description.abstractABSTRAK Lilis Sintiani, 2021 “Pembubaran Organisasi FPI dalam Tinjauan Yuridis dan Fikih Siyasah.‟‟ Skripsi Jurusan Pidana Politik Islam, Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H selaku pembimbing pertama dan Bapak Muzayyin Ahyar S.Ud, M.S.I selaku pembimbing kedua. Latar belakang mengenai penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pembubaran Organisasi Masyarakat FPI dalam Tinjauan Yuridis dan Fiqih Siyasah dan untuk memahami prosedur dalam Undang-Undang pada pembubaran Organisasi Kemasyarakatan khusus FPI. Dikarenakan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati oleh beberapa menteri, lembaga dan badan negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI berdasarkan SKB yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 menjadi Undang-Undang. Metode yang dipakai dalam Penelitian ini adalah kepustakaan (Library Research) dan pendekatan dengan menggunakan metode normatif yang mana cara penelitian pada bahan sekunder bahan pustaka sekunder. teknik pengumpulan datayang digunakan metode dekumentasi dengan cara mencari, memilih, menyajikan, menganalisa data-data dari literatur atau sumber-sumber yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Sehingga mendapatkan data berbentuk data yuridis meterial dalam menganalisis Undang-Undang Kemasyarakatan mengenai pembubaran FPI dan pembubaran FPI dalam tinjauan Fikih Siyasah atau analisis berdasarkan hukum Islam. Hasil Penelitian menegaskan bahwa pada dasarnya Organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak dibubarkan oleh pemerintah dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakti 3 menteri merupakan larangan kegiatan ataupun aktifitas. Legalitas masyarakat Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar. Dalam tinjauan fikih siyasah terhadap pembubaran Front Pembela Islam dapat di golongan jarimah ta‟zir yang dilanggar menyinggung hak individu atau manusia. Adapun hukuman yang dikenakan ta‟zir atau sanksi disiplin karena belum diatur di dalam syara‟dan hukumnya diserahkan oleh ulil amri atau penguasa untuk mengatur dari hukaman ringan sampai yang paling berat.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectPembubaran, Organisasi FPI,Tinjauan Yuridis, Fikih Siyasahen_US
dc.titlePembubaran Organisasi FPI dalam Tinjauan Yuridis dan Fikih Siyasahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record