dc.description.abstract | ABSTRAK
Abdullah Khaliq, 2022. “Pengaruh Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Keutuhan Rumah Tangga Narapidana (di Lapas Kelas IIA Tenggarong)”.Tesis Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Makmun Syar’i, MHI. sebagai pembimbing I dan Dr. Murjani,S.Ag.,SH.,MH sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah terkait pembinaan narapidana serta pengaruhnya terhadap keutuhan rumah tangga narapidana yang dalam implemetasinya terdapat masalah yang sangat kompleks dan dinamis, sehingga memerlukan perbaikan, pembinaan dan management dalam pengelolaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana pengaruh pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan terhadap keutuhan rumah tangga narapidana.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan konseptual dan sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini adalah Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kabag dan Staf Lapas Kelas IIA Tenggarong, Narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong, dan Istri Narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, kuisioner/angket dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi pengumpulan data, penyajian data dan kesimpulan. Uji keabsahan data dilakukan dengan trianggulasi sumber dan teknik.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Gambaran umum Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong, secara geografis dan secara historis Lapas Kelas IIA Tenggarong, terletak di Jl. Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, dengan daya tampung kapasitas 700 Narapidana, hingga saat ini per-Februari 2022 jumlah Narapidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong adalah 1.174 Jiwa, dan kurang lebih sekitar 500 jiwa adalah narapidana yang sudah berkeluarga, sementara dari klasifikasi kejahatan/kasus yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong sekarang adalah narkoba mencapai 60% dan 40% sisanya adalah kejahatan lain seperti pencurian, pembunuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perdagangan manusia, kasus penebangan liar, kasus pencucian uang, dan lain sebagainya. (2) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA dasarnya memberikan dua jenis pembinaan kepada para narapidana yaitu pembinaan kepribadian (Pembentukan karakter) dan pembinaan kemandirian (Pembentukan dan Pelatihan Soft Skill). (3) Bahwa terdapat adanya pengaruh pembinaan narapidana di penjara terhadap keutuhan rumah tangga narapidana, yaitu timbulnya perceraian diantara sebagian narapidana dengan istrinya, dan sebagian tetap dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya, dengan hasil kuisioner/angket sebanyak 500 narapidana yang berkeluarga hampir 60% (300 narapidana) bercerai dengan dua penilaian/data penulis yakni dari 300 narapidana bercerai tersebut memberikan hasil penilaian sekitar 70% mengatakan mereka bercerai karena faktor ekonomi dan 30% nya mengatakan karena faktor kepribadian/karakter ( kejahatan yang berulang-ulang/ prilaku tidak berubah ketika sudah keluar dari penjara). Dari data yang didapatkan penulis menyimpulkan lebih banyak terjadi perceraian adalah Faktor utamanya yaitu dalam hal pemenuhan nafkah terhadap keluarga, karena keterbatasannya narapidana (suami) dalam melaksanakan kewajibannya. | en_US |