Kesadaran Hukum Perempuan yang Haid, Hamil dan Menyusui untuk Mengqaḍa Puasanya, Studi Kasus: Jemaah Shalawatan Nurul Hidayah di Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara
Abstract
ABSTRAK
Marlini Wati, 2020. “Kesadaran Hukum Perempuan yang Haid, Hamil dan Menyusui untuk Mengqaḍa Puasanya, Studi Kasus: Jemaah Shalawatan Nurul Hidayah di Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini di bawah bimbingan Dr. Hj. Darmawati, M. Hum sebagai pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S. Ag. M.S.I, sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah mayoritas jemaah shalawatan Nurul Hidayah di desa Jantur Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara yang tergolong usia produktif tidak berpuasa disebabkan haid, hamil dan menyusui namun mereka tidak mengqaḍa puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Seharusnya, mengqada puasa adalah wajib bagi mereka yang mampu mengganti setelah Ramadhan berakhir terlebih bagi mereka yang termasuk jemaah yang aktif dan rutin mengikuti shalawatan. Oleh sebab itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesadaran hukum perempuan yang haid, hamil dan menyusui Jemaah shalawatan Nurul Hidayah tentang mengqaḍa puasa Ramadhan tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan data kualitatif, yaitu penelitian yang dimulai dengan menyusun asumsi dasar. Teknik pengumpulan data adalah dengan observasi dan wawancara dengan menggunakan pendekatan empiris.
Hasil penelitian bahwa kesadaran hukum perempuan yang haid, hamil dan menyusui jemaah shalawatan Nurul Hidayah di Jantur Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara dari total 52 jemaah terdapat 15 jemaah yang masih kurang dan belum sepenuhnya sadar tentang kewajiban mengganti puasa sehingga masih banyak usia produktif di bawah 40 tahun yang tidak mengqaḍa puasanya. Di samping itu, faktor dari luar seperti mempunyai anak-anak yang masih kecil berjumlah 3 jemaah, sibuk dengan pekerjaan pribadi dan rendahnya tingkat pendidikan berjumlah 13 jemaah. Faktor dari dalam seperti rasa malas terdapat 7 jemaah, tidak ada keinginan dan niat untuk mengqaḍa berjumlah 11 jemaah, dan melupakan begitu saja kewajiban mengqaḍa puasa tersebut terdapat 5 jemaah.