Peran Mediator Non Hakim Dalam Mendamaikan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Samarinda Tahun 2020
Abstract
ABSTRAK
Khoirudin, 2021, “Peran Mediator Non Hakim Dalam Mendamaikan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Samarinda Tahun 2020”. Tesis, Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Dibimbing oleh Bapak Alfitri, M.Ag, LLM, Ph.D sebagai Pembimbing I dan Bapak Dr. Akhmad Haries, S.Ag, M.S.I sebagai Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah realita tingginya kasus perceraian di Samarinda dan adanya upaya dari pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menyelelesaikan permasalahan ini di Pengadilan Agama melalui jalan mediasi. Mediasi adalah suatu metode penyelesaian perkara di pengadilan dengan memanfaatkan pihak ketiga yaitu mediator sebagai pihak yang dianggap mampu untuk memberikan pandangan yang terbaik kepada para pihak dan berusaha untuk mempengaruhi cara berfikir sehingga pandangan yang terpola dalam pemikiran para pihak, yaitu melihat lawan masing-masing secara negatif berubah menjadi saling memahami dan dapat melihat yang terbaik dalam penyesaian sengketa para pihak. Mediator di Pengailan Agama Samarinda terdiri dari dua jenis yaitu mediator hakim dan non hakim. Penelitian ini khusus ditujukan untuk mengetahui sejauh mana peran mediator non hakim dalam mendamaikan perkara perceraian serta faktor – faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Samarinda.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan multidispliner yaitu secara yuridis dan sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data lapangan (data primer) yang berupa hasil wawancara dari para mediator non hakim dan data pustaka (data sekunder) yang berasal dari buku-buku yang terkait dengan pelaksanaan mediasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran mediator non hakim dalam mendamaikan perkara perceraian di Pengadilan Samarinda pada tahun 2020 mempunyai tingkat keberhasilan yang masih sangat rendah, terbukti dari 335 perkara yang di mediasi, hanya 19 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi. Faktor – faktor pendukung keberhasilan mediasi antara lain adalah kemampuan dan pengalaman mediator, kondisi psikologis, sosiologis, moral, kerohanian dan itikad baik dari pihak. Sedangkan faktor – faktor yang menghambat keberhasilan mediasi antara lain adalah keinginan kuat para pihak untuk bercerai, sudah terjadi konflik yang berkepanjangan, adanya orang ketiga dan kurangnya pemahaman akan tujuan pernikahan.