dc.description.abstract | ABSTRAK
Latifatul Fajriyyah, 2021. “Penerapan Alat Bukti Saksi Testimonium de Auditu dalam Perkara Permohonan Pengesahan Nikah Di Samarinda (Studi Putusan Nomor 1003/Pdt.G/2017/PA.Smd dan Nomor 14/Pdt.G/2018/PTA.Smd)”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Alfitri, M.A, LL.M., Ph.D, sebagai pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S. Ag., M.S.I, sebagai pembimbing II.
Keterangan saksi yang dibenarkan dalam beracara perdata adalah seseorang yang mengalami bahkan terlibat secara langsung dalam suatu peristiwa berdasarkan Pasal 171 ayat (1) dan (2) HIR, 308 RBg, dan 1907 KUH Perdata. Sedangkan saksi yang dihadirkan diluar dari ketentuan tersebut maka merupakan testimonium de auditu. Pada penerapannya terjadi perbedaan pada Pengadilan Agama (PA) dalam Putusan Nomor 1003/Pdt.G/2017/PA.Smd dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) pada Putusan Nomor 14/Pdt.G/2018/PTA.Smd. Perbedaan tersebut menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan hukum pada tahapan pembuktian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan alat bukti saksi testimonium de auditu dalam perkara permohonan pengesahan nikah pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda serta untuk mengetahui kesesuaian penerapan alat bukti saksi testimonium de auditu pada lingkup Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan asas hukum pembuktian.
Adapun penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kasus, perundang-undangan serta konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor 1003/Pdt.G/2017/PA.Smd dan Nomor 14/Pdt.G/2018/PTA.Smd, serta ketentuan-ketentuan hukum dalam hokum pembuktian. Berdasarkan bahan hukum tersebut maka dilakukan analisa hokum dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk memperkuat analisis terhadap hasil pertimbangan hukum oleh hakim yang berbeda dalam menerapkan saksi de auditu.
Hasil penelitian ini adalah, Pertama, penerapan alat bukti saksi de auditu dalam perkara permohonan pengesahan nikah diterima sebagai alat bukti oleh Hakim PA Samarinda dikarenakan terdapat kesesuian dengan alat bukti lainnya. Sedangkan Hakim PTA Samarinda menolak saksi de auditu sebagai alat bukti dengan alasan bahwa saksi de auditu tidak dapat diterapkan dalam perkara sengketa. Kedua, asas-asas hukum pembuktian dalam penerapan hukum oleh Hakim PA Samarinda yang menerima saksi de auditu dan penolakan saksi de auditu dalam perkara permohonan pengesahan nikah oleh Hakim PTA Samarinda belum terpenuhi secara utuh. Sehingga keduanya belum dapat memenuhi nilainilai keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak berperkara. | en_US |