Analisis Fikih Siyasah Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Abstract
ABSTRAK
Angraeni, 2022, “Analisis Fikih Siyasah Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”. Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulisan Skripsi ini dibawah bimbingan Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I. sekalu dosen pembimbing I dan Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I sekalu dosen pembimbing II.
Latar Belakang Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis fikih siyasah terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bagian penting yang harus diperhatikan adalah materi hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui materi-materi hukum keimigrasian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang keimigrasian, dan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian konsep hukum keimigrasian dengan siyasah syar‟iyyah.
Penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian kepustakaan (library reseacrh) dengan pendekatan hukum normatif, metode kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dan pendekatan konseptual atau analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan metode dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode deduktif yakni penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum ke khusus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam materi hukum peraturan perundang-undangan keimigrasian terdapat kesesuaian dengan beberapa pembagian dalam fikih siyasah dimana yaitu; Siyasah dauliyah (politik luar negeri) berkaitan dengan fungsi imigrasi, dan masuk keluar wilayah Indonesia. Sedangkan mengenai siyasah idariyah (politik administrasi negara), berkaitan dengan dokumen perjalanan. Selanjutnya yaitu siyasah maliyah (politik keuangan Negara), hal ini berkaitan dengan pembiayaan, dan denda dalam keimigrasian. Sedangkan yang terkait dalam siyasah tandfziyyah (politik pelaksanaan Undang-undang) yaitu pengawasan keimigrasian, pencegahan, penangkalan, dan penyidikan dalam keimigrasian. Berdasarkan dari hasil penelitian tersebut maka disarankan kepada masyarakat dan juga pemerintah untuk lebih memperhatikan aturan tentang keimigrasian, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, agar tidak terjadi lagi suatu penyelewengan-penyelewengan terkait aturan terkait.