Efektivitas Sidang Keliling Bentuk Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sangatta
Abstract
ABSTRAK
Nashirudin, 2022. “Efektivitas Sidang Keliling Bentuk Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sangatta”.Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. M. Abzar D, M. Ag sebagai Pembimbing I dan Dr. Lilik Andaryuni, S.HI., M.S.I, sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah Sebagai lembaga publik di era reformasi birokrasi, Pengadilan Agama Sangatta dituntut untuk mengubah pola pikir, sikap, budaya dan perilaku untuk memanfaatkan segala kewenangan yang dimilikinya secara optimal untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat khususnya para pencari keadilan. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Bagaimana pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Sangatta; (2) Bagaimana efektivitas pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Sangatta; (3) Bagaimana pelaksanaan sidang keliling dalam perspektif asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam sidang keliling di Pengadilan Agama Sangatta; (4) Apa saja problem dan kendala pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Sangatta.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang mengkaji isu hukum dengan menggunakan fakta kejadian yang terjadi di masyarakat. Sedangkan jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mana peneliti akan menggambarkan temuan di lapangan kemudian menganalisis kejadian tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Informan penelitian yaitu para hakim Pengadilan Agama Sangatta, pengguna jasa dan panitera.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Sangatta sudah sesuai dengan prosedur aturan yang ada seperti yang tertuang di dalam aturan teknis pelaksanaan sidang keliling seperti melakukan sosialisasi, menetapkan petugas pendaftaran dan penetapan waktu dan petugas sidang; (2) Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Sangatta sudah berjalan dengan efektif dalam membantu para pihak yang berperkara dalam hal memberikan kemudahan biaya transportasi dan jarak tempuh; (3) Pelaksanaan siding keliling perspektif asas sederhana, cepat dan biaya ringan sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, dimana pelayanan hukum yang diberikan lebih maksimal kepada pencari keadilan mulai dari administrasi yang dimudahkan dan biaya yang dikeluarkan masyarakat; (4) Beberapa problem dan kendala yang dihadapi pihak Pengadilan Agama Sangatta dalam pelaksanaan sidang keliling diantaranya ada di sebagian daerah di Kutai Timur masih sulit dijangkau dengan transportasi dan sulitnya akses internet untuk penginputan data ke server Pengadilan.