Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Di Kota Samarinda (Studi Strategi Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur)
Abstract
ABSTRAK
Cahaya Thahirah Madhania, 2020. “Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Di Kota Samarinda (Studi Strategi Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur)”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Alfitri,M.Ag., LL.M., Ph.D. sebagai Dosen pembimbing I dan Dr. H. Moh.Mahrus, M.HI. sebagai Dosen pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah munculnya sengketa tanah wakaf di Kota Samarinda yang disebabkan oleh gugatan ahli waris, kurangnya pemahaman tentang wakaf, legalitas, administrasi, pemanfaatan serta fungsi wakaf. Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur bertugas mengelola dan memproduktivitaskan asset wakaf, maka perlu dianalisa strategi dalam menyelesaikan sengketa wakaf serta faktor-faktor pendukung dan penghambat penyelesaian sengketa tanah wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami apa saja penyebab sengketa tanah wakaf di Kota Samarinda dan memahami strategi penyelesaian sengketa oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur serta memahami faktor pendukung dan penghambat penyelesaian sengketa tanah wakaf.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis karena penelitian ini mencoba menggambarkan keadaan yang terjadi di lapangan. Pendekatan penelitian ini kualitatif berdasarkan tiga kasus sengketa tanah wakaf berdasarkan catatan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi pengumpulan data, penyajian data dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) penyebab terjadinya sengketa disebabkan adanya campur tangan dan gugatan ahli waris, ke-tidak pahaman tentang wakaf, lemahnya administrasi wakaf, kepercayaan tentang nilai ekonomi tanah wakaf. (2) Strategi yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Undang Undang tentang wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dengan melakukan upaya damai, melakukan pendekatan dan bimbingan, serta memberikan bantuan / pendampingan hukum. (3) Faktor pendukung dan penghambat strategi Badan Wakaf Indonesia, faktor pendukung adalah adanya aturan tentang penyelesaian sengketa tanah wakaf, upaya penyelesaian sengketa secara damai serta penyelesaian sengketa yang tidak berbatas waktu sedangkan faktor penghambatnya adalah tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa, tidak adanya batas waktu penyelesaian sengketa mengakibatkan ketidak-pastian wakaf serta terhambatnya fungsi dan manfaat wakaf.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Tanah Wakaf, Badan Wakaf Indonesia