Problematika Petani Tambak di Kecamatan Samboja Terhadap Perizinan Usaha Perikanan
Abstract
ABSTRAK
Ayunia, 2021. “Problematika Petani Tambak di Kecamatan Samboja Terhadap Perizinan Usaha Perikanan. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara Jurusan Pidana Politik Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M. Ag selaku pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika petani tambak di Kecamatan Samboja terhadap perizinan usaha peerikanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 32 tentang Usaha Perikanan. Problematika petani tambak di Kampung Tanjung Sembilang Kelurahan Muara Sembilang Kecamatan Samboja terhadap perizinan usaha perikanan yaitu banyak masyarakat yang sudah berdomisili lama dan telah memiliki tambak, akan tetapi masyarakat tidak memiliki surat izin usaha perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan rumusan masalah bagaimana pelaksanaan perizinan usaha tambak di Kecamatan Samboja dan apa saja yang menjadi problematika dalam pengurusan izin usaha tambak di Kecamatan Samboja.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Objek dalam penelitian ini adalah problematika petani tambak di Kecamatan Samboja terhadap perizinan usaha perikanan di analisis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 32. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa seratus persen pelaku usaha tambak/petani tambak di Kampung tersebut tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktor penyebab internal adalah rendahnya kesadaran dan pemahaman petani tambak terhadap kewajiban membuat surat izin usaha perikanan (SIUP), sikap atau budaya masyarakat yang masih bersifat pasif. Faktor penyebab eksternal adalah jarak yang jauh dari kampung ke kabupaten, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, penegakan hukum yang belum maksimal dan adanya biaya retribusi yang harus dibayarkan ketika membuat izin tersebut. Berdasarkan teori asas fiksi hukum dijelaskan bahwasanya setiap orang dianggap mengetahui hukum, sebagai masyarakat perlu aktif dalam mencari dan memahami suatu hukum. Untuk penegak hukum perlu melakukan sosialisasi dan publikasi terkait pembuatan surat izin usaha perikanan (SIUP) secara efektif dan relevan sesuai dengan kondisi masyarakat di Kampung Tanjung Sembilang Kelurahan Muara Sembilang Kecamatan Samboja.