Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Dalam Pengawasan Siaran Televisi Di Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Riza Anugrah Nurhidayah, “Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Dalam Pengawasan Siaran Televisi Di Kota Samarinda”. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara Jurusan Pidana Politik Islam Institut Agama Islam Negeri Smarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran KPID Kalimantan Timur dalam proses pengawasan penyiaran di Kota Samarinda dalam mengawasi siaran khususnya televisi dengan kurang efektifnya pengawasan yang hanya bisa mengawasi wilayah Kota Samarinda saja untuk daerah lain yang termasuk wilayah Kalimantan Timur hanya mengandalkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran siaran, dan masih kurang maksimalnya informasi yang disebarkan oleh KPID untuk cara pelaporan pelanggaran yang tidak langsung (laporan dari masyarakat) hal ini juga bisa memicu adanya pelanggaran siaran.apabila ada siaran yang tidak sesuai dengan peraturan. Maka dari itu adanya kendala yang dihadapi KPID dalam pengawasan siaran televise yang berada diluar daerah Samarinda.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah KPID Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Jl. Jendral Sudirman No.1 Gedung B Lt. 3. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa KPID Kalimantan Timur memiliki peran menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak, membantu memperbaiki sistem penyiaran, melakukan pemantauan dan menindaklanjuti pelanggaran. KPID juga mengawasi penyiaran dengan 2 cara yaitu, pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung, pengawasan secara tidak langsung disini sangat diperlukannya partisipasi masyarakat. Kemudian terkait peran yang dijalankan oleh KPID Kalimantan Timur dapat ditarik kesimpulan bahwa KPID telah menjalankan perannya, akan tetapi masih adanya kendala dalam pengawasan karena kurangnya alat bantu pengawasan. Saran bagi KPID dalam proses pengawasan penyiaran untuk lebih intens dan lebih maksimal lagi dalam sistem pengawasan agar tidak ada pelanggaran penyiaran dengan selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk bisa melaporkan pelanggaran melalui link yang seharusnya disebarkan oleh KPID melalui spanduk, siaran televisi, maupun melalui sosialisasi, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara melaporkan apabila terjadi pelanggaran siaran.